Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Diperiksa Kasus Iko Uwais, Audy Item: Suami Saya Bukan Orang Jahat

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Revi C Rantung
Audy Item memenuhi pemeriksaan di Polres Metro Bekasi, Selasa (21/6/2022).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

BEKASI, KOMPAS.com - Penyanyi Audy Item mengaku bahwa aktor Iko Uwais bakal kooperatif terkait kasus dugaan pengeroyokan.

Terlebih dengan adanya laporan dari Rudi beberapa waktu lalu tentang adanya dugaan pengeroyokan yang dilakukan pemain film The Raid itu.

Baca juga: Kasus Iko Uwais, Audy Item Diperiksa Hampir 2 Jam dan Dapat 14 Pertanyaan

Namun, Audy menegaskan bahwa pada saat itu Iko Uwais hanya membela diri lantaran kakaknya dalam keadaam terancam.

“Di sini saya ingin menegaskan bahwa tidak ada pengeroyokan atau pemukulan seperti yang dilaporkan. Dan suami saya pure di sini membela diri karena melihat kakaknya terancam oleh Rudi, akhirnya dia membela diri,”kata Audy usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (21/6/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Audy menegaskan, ia menyebut bahwa Iko bukanlah orang jahat.

Baca juga: Sempat Batal, Audy Item Akhirnya Jalani Pemeriksaan Atas Kasus Iko Uwais Hari Ini

“Saya minta teman-teman semua untuk doain. Suami saya kalian juga tahu seperti apa, suami saya bukan orang jahat, itu saja,” tegas Audy.

Ia pun berharap agar kasus tersebut bisa segera selesai.

“Saya minta doa dari teman-teman, supaya masalah cepat clear,” ujar Audy.

Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Audy Item Hadiri Pemeriksaan di Polres Bekasi Hari Ini

Sebelumnya pada Jumat (17/6/2022), Iko Uwais sudah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi.

Iko Uwais diperiksa karena dilaporkan atas kasus dugaan pengeroyokan kepada Rudi.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Baca juga: Audy Item Batal Jalani Pemeriksaan Hari Ini

Namun, belakangan diketahui, Iko Uwais melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Iko Uwais melaporkan Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi