Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Keluarga Nirina Zubir Yakin Menang atas Kasus Mafia Tanah

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Artis peran Nirina Zubir saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (21/6/2022).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga Nirina Zubir saat ini hanya bisa pasrah dan menyerahkan semuanya ke majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat soal kasus mafia tanah yang merugikan mereka.

Hal tersebut disampaikan Nirina Zubir dan Kakaknya, Fadhlan Karim setelah menghadiri sidang kasus mafia tanah dengan terdakwa Riri Khasmita di PN Jakarta Barat.

"Ya ini kalau ditanya menghambat, in a way pasti menghambat. Tapi ya sekarang balik lagi, seperti adik saya bilang, kita jalani seperti ini, kita pasrahkan saja sama prosedurnya," ujar Fadhlan, Selasa (21/6/2022).

"Kita pasrah dan usahakan tetap dengan kehadiran, supaya semua tahu, kami ini serius, kami benar-benar menghadapi ini, kami mau benar-benar menyelesaikan ini," timpal Nirina Zubir.

Baca juga: Kawal Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir: Kami Pengin Kehidupan Kembali Normal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengan begitu, Nirina Zubir berharap majelis hakim PN Jakarta Barat agar bisa bertindak secara adil untuk keluarganya.

Di sisi lain, Nirina Zubir sejauh ini masih yakin menang dan enam surat aset tanah itu kembali ke tangan keluarga.

"Insha Allah yakin, dengan support teman-teman semua, dengan kita mengawal terus, jadi ya saya juga minta ke teman-teman hadir terus ya," tutur Nirina Zubir.

Diketahui, Riri Khasmita dan Edrianto didakwa dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.

Baca juga: Nirina Zubir Sedih Sidang Kasus Mafia Tanah Ditunda, padahal Sudah Izin Tak Ikut Promo Film

Keduanya juga didakwa dengan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, pada 2015 meminta Asisten Rumah Tangga (ART) Riri Khasmita untuk urus enam aset.

Aset tersebut berupa dua sebidang tanah kosong dan empat sebidang tanah berserta bangunan.

Sejak mengetahui banyak aset tanah, timbul niat jahat Riri Khasmita untuk menguasai semua aset dan ia menceritakannya tujuan itu kepada Edrianto.

Baca juga: Sidang Mafia Tanah yang Rugikan Keluarga Nirina Zubir Ditunda hingga Pekan Depan

Kemudian, mereka bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Farida, untuk berkonsultasi bagaimana cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.

Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan kepadanya untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sehingga kepemilikan atas nama Riri Khasmita dan Edrianto.

Selanjutnya, keduanya menjual dan menggadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat.

Sebagai informasi, ada dua notaris PPAT Jakarta Barat lain yang terlibat atas kasus ini, yakni Ina Rosiana dan Erwin Riduan.

Baca juga: Nirina Zubir Sebut Ada Perkembangan Karakter Emak di Keluarga Cemara 2

Dalam kesempatan yang berbeda, Nirina Zubir mengungkapkan, setelah mendapatkan apa yang diinginkan, Riri Khasmita dan Edrianto menikmati hasil dengan menjalankan bisnis ayam frozen dan membeli mobil.

Dalam kasus ini, keluarga Nirina Zubir ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 17 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi