Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kuasa Hukum Ayu Thalia dan Teman Nicholas Sean Saling Ngotot di Ruang Sidang

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Jimmy Santoso, teman dari Nicholas Sean, saat bersaksi dalam sidang dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Ayu Thalia di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (21/6/2022)
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ayu Thalia kembali menghadiri sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (21/6/2022).

Ayu Thalia hadir sebagai terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan putra mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok, Nicholas Sean.

Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi pelapor yakni dua teman Nicholas Sean yang bernama Jimmy Santoso dan Selvia.

Saat ini, Jimmy Santoso sedang diperiksa sebagai saksi pelapor Nicholas Sean.

Baca juga: Sidang Ayu Thalia Kembali Digelar Hari Ini, Dua Teman Nicholas Sean Bakal Jadi Saksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di tengah pemeriksaan, terjadi adu mulut dengan nada tinggi antara kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadhoni dengan Jimmy.

Adu mulut itu terjadi ketika Pitra menanyakan bukti apa yang disita dari tangan Jimmy oleh pihak penyidik.

Jimmy awalnya tegas menyatakan bahwa ponselnya yang disita penyidik.

Namun, berdasarkan BAP, Pitra menyebutkan yang disita oleh penyidik adalah satu unit flash disk berisikan pemberitaan dari media online dan wawancara Ayu Thalia kepada awak media sebagai barang bukti.

Baca juga: Menang Tinju, Nicholas Sean: Enggak Mau Malu-maluin Papa

"Saya ingin jelaskan, saya punya hak buat jelaskan," kata saksi Jimmy.

"Lho, tadi kan saudara sudah bilang, bahwa yang disita itu ponsel milik saudara, bukan flashdisk. Di sini tertera jelas bahwa flashdisk yang disita penyidik," jawab Pitra dengan suara tinggi.

Hakim ketua yang bernama Sutadji mencoba menenangkan keduanya, dengan mengetuk palu berkali-kali.

"Harap tenang, kita harus dengarkan satu sama lain. Pertanyaannya kan sederhana, bukti apa yang disita penyidik. Saudara jawab tadi ponsel. Apa benar begitu?" ujar hakim ketua.

Baca juga: Dapat Pesan Ahok, Nicholas Sean Tak Akan Tanding Ulang dengan Sabian Tama

"Yang disita itu flash disk, tapi saya mau jelaskan lagi Yang Mulia," jawab Jimmy.

Namun, azan magrib berkumandang dan hakim ketua memutuskan untuk menskors persidangan.

Sebagai informasi, nama Jimmy Santoso disebut-sebut oleh Nicholas Sean saat diperiksa sebagai saksi pelapor pada Selasa (14/6/2022) pekan lalu.

Jimmy adalah teman Nicholas Sean yang memiliki informasi terkait hubungan sebenarnya antara Sean dengan Ayu.

Baca juga: Dapat Pesan Ahok, Nicholas Sean Tak Akan Tanding Ulang dengan Sabian Tama

Kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Saat itu, Ayu Thalia mengaku telah dianiaya Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Ayu Thalia mengunggah di Instagram Story bahwa ada lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan akibat perbuatan Sean.

Tak hanya itu, Ayu Thalia mengadakan konferensi pers berkali-kali guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Nicholas Sean.

Baca juga: Sosok Nicholas Sean, Anak Ahok yang Menang Duel Tinju Lawan Sabian Tama

Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan sejak dia dilaporkan.

Sean pun melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.

Sedangkan laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini diproses di persidangan.

Baca juga: Sosok Nicholas Sean, Anak Ahok yang Menang Duel Tinju Lawan Sabian Tama

Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi