Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kuasa Hukum Ayu Thalia Minta Bukti Ditampilkan, Sidang Ditunda

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Ayu Thalia saat hadir sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (17/5/2022). Ayu Thalia terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh putra Ahok, Nicholas Sean Purnama.
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Ayu Thalia kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (21/6/2022).

Agenda sidang hari ini mendengarkan kesaksian dari teman Nicholas Sean, Jimmy Santoso dan Selvia.

Dalam persidangan, kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadhoni ingin agar barang bukti yang disita penyidik dari Jimmy Santoso bisa ditampilkan lewat proyektor LCD.

Pitra ingin agar apa yang ada di dalam flash disk bisa diketahui oleh semua orang di persidangan.

"Begini, Majelis Hakim, supaya kita semua jelas, kasus ini terang benderang, ada baiknya kami meminta agar bukti di dalam flash disk bisa ditampilkan lewat proyektor," kata Pitra.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Teman Pastikan Nicholas Sean Tak Jalin Hubungan Asmara dengan Ayu Thalia

Pasalnya, menurut Pitra Romadhoni, apa yang ada di dalam flash disk tersebut tidak bisa disebut barang bukti sah secara hukum.

"Alat bukti ini kan dari media sosial, dan BAP masuk dalam produk kepolisian. Mengenai alat bukti yang diajukan saksi ini, alat bukti yang diserahkan sama sekali tidak dilakukan forensik, tidak bisa diajukan dan sah secara hukum," ujar Pitra.

Sementara itu, ruang sidang tak dilengkapi dengan proyektor LCD.

Oleh karenanya, hakim ketua bernama Sutadji memutuskan agar sidang bisa ditunda hingga dua minggu depan.

"Setelah bermusyawarah, kita coba hari Kamis, 7 Juli 2022, dua minggu ke depan. Kita akomodir saksi ini (Jimmy Santoso) datang lagi. Tanggal 7 Juli 2022, pukul 13.00 WIB. Jadi ditunda," ucap hakim ketua Sutadji.

Baca juga: Kuasa Hukum Ayu Thalia dan Teman Nicholas Sean Saling Ngotot di Ruang Sidang

Keputusan tersebut kemudian disetujui oleh Ayu Thalia serta kuasa hukumnya, jaksa penuntut umum, dan saksi Jimmy Santoso.

Saat ditemui usai persidangan, Pitra Romadhoni menyebut bahwa upaya tersebut dilakukan pihaknya agar kasus ini semakin terang.

"Ya kami berharap agar kasus ini terang benderang, semua agar bisa tahu bahwa bukti tersebut bagaimana. Ini kan dari media sosial," tutur Pitra.

Sebagai informasi, kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Saat itu, Ayu Thalia mengaku telah dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Baca juga: Teman Dekat Bongkar Kronologi Pertemuan Nicholas Sean dan Ayu Thalia di Hotel

Ayu Thalia juga mengunggah di Instagram Story bahwa ada lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan akibat perbuatan Sean.

Tak hanya itu, Ayu Thalia mengadakan konferensi pers berkali-kali guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Nicholas Sean.

Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan.

Oleh karenanya, Sean melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.

Sedangkan laporan Nicholas Sean berlanjut dan Ayu Thalia dihadapkan ke meja hijau.

Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP.

Baca juga: Ayu Thalia Mengaku Pernah Diajak ke Hotel oleh Nicholas Sean, Bantah Sekadar Teman

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi