Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Teman Nicholas Sean Akui Bantu Cari Bukti Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Ayu Thalia

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Jimmy Santoso, teman dari Nicholas Sean, saat bersaksi dalam sidang dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Ayu Thalia di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (21/6/2022)
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Teman dekat Nicholas Sean, Jimmy Santoso, bersaksi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Ayu Thalia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (21/6/2022).

Jimmy Santoso hadir bersama Selvia yang juga dimintai keterangannya dalam sidang.

Dalam keterangannya, Jimmy mengaku membantu Nicholas Sean untuk mencari dan mengumpulkan bukti dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ayu Thalia.

"Kami sama-sama mencari bukti apa saja yang merugikan Nicholas Sean. Hasil (yang disita penyidik) itu kolektif, apa yang Nicholas cari dan apa yang saya cari," kata Jimmy dalam persidangan.

"Ada sebagian dari handphone saya, ada sebagian dari laptop Nicholas Sean," ujarnya lagi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Teman Pastikan Nicholas Sean Tak Jalin Hubungan Asmara dengan Ayu Thalia

Jimmy Santoso lantas menuturkan, upaya membantu mencari bukti tersebut adalah inisiatifnya sendiri, bukan permintaan dari Nicholas Sean.

"Sebagai teman, saya inisiatif mencari bukti pencemaran nama baik. Ada sebagian pakai handphone, sebagian laptop. Laptop Nicholas, handphone dari saya," katanya menjelaskan.

Penyidik kemudian menyita bukti tangkapan layar pemberitaan di media sosial hingga wawancara Ayu Thalia yang telah dikumpulkan Jimmy dan Sean.

"Bukti itu kemudian disita oleh penyidik," ucap Jimmy.

Baca juga: Kuasa Hukum Ayu Thalia dan Teman Nicholas Sean Saling Ngotot di Ruang Sidang

Dalam persidangan, kuasa hukum Ayu Pitra Romadhoni lantas menginginkan agar barang bukti yang disita penyidik itu bisa ditampilkan lewat proyektor LCD.

"Begini, Majelis Hakim, supaya kita semua jelas, kasus ini terang benderang, ada baiknya kami meminta agar bukti di dalam flash disk bisa ditampilkan lewat proyektor," kata Pitra.

Menurut Pitra Romadhoni, apa yang ada di dalam flash disk tersebut tidak bisa disebut barang bukti sah secara hukum.

"Alat bukti ini kan dari media sosial, dan BAP masuk dalam produk kepolisian. Mengenai alat bukti yang diajukan saksi ini, alat bukti yang diserahkan sama sekali tidak dilakukan forensik, tidak bisa diajukan dan sah secara hukum," ujar Pitra.

Baca juga: Teman Dekat Bongkar Kronologi Pertemuan Nicholas Sean dan Ayu Thalia di Hotel

Sementara itu, ruang sidang tak difasilitasi dengan proyektor LCD.

Oleh karenanya, Hakim Ketua Sutadji memutuskan agar sidang bisa ditunda hingga dua minggu depan, yakni 7 Juli 2022.

Sebagai informasi, kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Saat itu, Ayu Thalia mengaku telah dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Kemudian, Sean melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021, atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Kuasa Hukum Ayu Thalia Minta Bukti Ditampilkan, Sidang Ditunda

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.

Sedangkan laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini diproses di persidangan.

Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi