Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kuasa Hukum Ayu Thalia Soroti Beda Kesaksian antara Nicholas Sean dan Temannya soal Bukti

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Ayu Thalia bersama kuasa hukumnya, Pitra Romadhoni, saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (21/6/2022). Ayu Thalia terjerat kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh putra Ahok, Nicholas Sean.
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadhoni mengungkapkan adanya perbedaan kesaksian antara Jimmy Santoso dan Nicholas Sean dalam kasus yang menjerat kliennya.

Diketahui, Jimmy Santoso adalah teman dekat Nicholas Sean.

Jimmy didengarkan kesaksiannya dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terdakwa Ayu Thalia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (21/6/2022).

Pitra menuturkan, apa yang disampaikan Jimmy berbeda dengan apa yang dituturkan oleh Nicholas Sean dalam sidang sebelumnya.

"Pernyataan Jimmy Santoso dan Nicholas Sean ini berbeda. Satu, alat bukti diambil dari laptop merek Lenovo punya Sean. Sedangkan saksi ini katanya alat bukti didapatkan dari handphone dia," kata Pitra saat ditemui usai persidangan, Selasa.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Teman Nicholas Sean Akui Bantu Cari Bukti Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Ayu Thalia

"Yang disita dalam alat bukti itu adalah flashdisk. Dan sumbernya itu enggak disita loh. Ini berbahaya sekali," lanjutnya.

Pitra bahkan menyebut bahwa bukti tersebut tidak sah secara hukum.

"Saya menganggap, karena alat bukti tidak ada pembuktian forensik, itu tidak bisa dianggap sah secara hukum. Kami anggap alat bukti untuk mendakwakan Ayu Thalia itu tidak ada. Ini harus dinyatakan tidak ada pidana," ujar Pitra.

Dalam persidangan, Pitra dan tim kuasa hukum Ayu Thalia lainnya ingin agar barang bukti yang disita penyidik itu bisa ditampilkan lewat proyektor LCD.

Pihak Ayu Thalia ingin apa yang ada di dalam flashdisk bisa diketahui oleh semua orang di persidangan.

Baca juga: Teman Pastikan Nicholas Sean Tak Jalin Hubungan Asmara dengan Ayu Thalia

Namun, ruang sidang tak difasilitasi dengan proyektor LCD.

Oleh karenanya, Hakim Ketua Sutadji memutuskan sidang bisa ditunda hingga dua minggu depan, yakni 7 Juli 2022.

Sebagai informasi, kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Saat itu, Ayu Thalia mengaku telah dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Baca juga: Kuasa Hukum Ayu Thalia dan Teman Nicholas Sean Saling Ngotot di Ruang Sidang

Kemudian, Nicholas Sean melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 202,  atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.

Sedangkan laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini diproses di persidangan.

Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP.

Baca juga: Teman Dekat Bongkar Kronologi Pertemuan Nicholas Sean dan Ayu Thalia di Hotel

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi