Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Tamara Bleszynski Menangis Jelaskan soal Laporan Dugaan Penggelapan Aset

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Revi C Rantung
Tamara Bleszynski dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Tamara Bleszynski akhirnya buka suara terkait laporannya soal dugaan penggelapan aset properti.

Laporan Tamara Bleszynski sebelumnya tertuang dalam nomor laporan LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR.

Bersama kuasa hukumnya, Djohansyah, Tamara Bleszynski mengaku sangat sedih dengan masalah yang terjadi kepadanya.

Bahkan, Tamara tak tahu harus berbuat apa mengenai masalah tersebut.

“Saya sangat sedih sekali ketika saya enggak tahu mesti berbuat apalagi, karena yang saya pengin ini (kasus dugaan penggelapan aset properti) bisa cepat selesai,” kata Tamara seraya menangis dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Tamara Bleszynski Laporkan Penggelapan Aset, Polisi Periksa 12 Saksi

Tamara Bleszynski mengaku bahwa ia memang tidak pernah dilibatkan dalam haknya pada aset properti tersebut.

Diketahui, Tamara memiliki saham sebesar 20 persen di sebuah hotel di kawasan Cipanas, Puncak, Jawa Barat.

Hotel itu diketahui menjadi warisan dari orangtua Tamara Bleszynski yang kemudian ia mendapat jatah sebesar 20 persen.

Seiring berjalan waktu, Tamara mengaku tak pernah dilibatkan terkait pengelolaan hotel tersebut selama 19 tahun.

“19 Tahun kenapa saya diam saja karena saya berpegangan kepada cinta kasih. Dan saya merasa orang akan berubah menilik itikad baik saya cukup bersabar selama 19 tahun,” tutur Tamara Bleszynski menahan air matanya.

Baca juga: Tamara Bleszynski Laporkan Dugaan Penggelapan Aset, Ternyata Harta Warisan Orangtua

Sampai akhirnya, Tamara Bleszynski tak percaya pada 2020 lalu, ia justru menerima surat utang dari hotel tersebut.

Padahal Tamara mengatakan, ia tak tahu menahu dengan laporan keuangan hotel.

“Ketika tahun 2020 ada pengurus perusahan ke Bali (minta) harus mendatangi surat utang hotel itu, menurut saya keterlaluan sangat tidak manusiawi,” tutur Tamara Bleszynski.

Oleh karenanya, Tamara Bleszynski membuat laporan terkait masalah itu dengan harapan bisa segera selesai di Polda Jawa Barat.

“Bagaimana saya bisa dapat keadilan mudah-mudahan saya umur panjang. Jadi, enggak ke anak saya terus dibebani utang,” tutur Tamara.

Baca juga: 3 Fakta Tamara Bleszynski Lapor Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Aset

Dalam kasus ini Tamara Bleszynski melaporkan tiga orang yang merupakan pengelola hotel yang tak disebutkan namanya.

“Tiga orang pengurus (yang dilaporkan)” ujar Djohansyah.

Diketahui pasal yang tercantum dalam laporan tersebut ialah Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain.

Sebelumnya, pada Oktober tahun lalu, Tamara Bleszynski sempat mendatangi Mabes Polri untuk mengadukan masalah yang membelitnya.

Pada saat itu, sambil menangis, mantan istri Mike Lewis ini menyebut dirinya menjadi korban penggelapan aset dengan kerugian hingga miliaran rupiah.

Baca juga: Tamara Bleszynski Lapor Polisi, Jadi Korban Penggelapan Aset

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi