Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kejari Serang Terima Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani, Kuasa Hukum: Wartawan Aja Dapat

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Revi C Rantung
Nikita Mirzani ditemui di kawasan kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menerima surat penetapan tersangka artis Nikita Mirzani bersamaan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus yang dilaporkan Dito Mahendra dari Polresta Serang Kota.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menanggapi pernyataan Kejari Serang tersebut dengan santai.

Pasalnya, sebelumnya ramai beredar di media sosial perihal surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka.

“Kalau kamu tanya penetapan tersangka kejaksaan dapat, jangankan kejaksaan wartawan aja udah dapat,” ujar Fahmi Bachmid saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/6/2022).

Baca juga: Kata Kuasa Hukum Nikita Mirzani soal Kejari Serang Terima SPDP Kasus Nikita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahmi mengatakan, kebenaran mengenai status Nikita Mirzani itu hanya bisa dipastikan oleh Polresta Serang Kota.

Sebab, beberapa hari sebelumnya pihak Polresta Serang Kota memastikan bahwa Nikita Mirzani masih berstatus saksi.

“Artinya, kebenaran isi itu yang punya hak yang memutuskan dalam hal ini Humas Polda,” tutur Fahmi Bachmid.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang telah menerima SPDP terhadap terlapor Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Bersamaan dengan SPDP tersebut, Kejari Serang Kota juga menerimanya surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota.

Kasi Intel Kejari Serang Kota Rezkinil Jusar membenarkan hal tersebut. Rezkinil mengatakan, surat tersebut diterima pada 13 Juni 2022.

Baca juga: Kejari Serang Akui Terima SPDP dan Penetapan Tersangka Nikita Mirzani

Namun, belum lama ini, Pelaksana Tugas Waka Polresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam, menegaskan bahwa Nikita Mirzani belum ditetapkan sebagai tersangka.

Pernyataan itu dibuat menyusul beredarnya surat ketetapan nomor S.Tap/56/VI/RES.2.5./2022/Reskrim tentang Penentuan Status Tersangka tertanggal 13 Juni 2022.

Dalam surat tersebut, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

"Kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan press conference yang kami lakukan Rabu 15 juni 2022 lalu," kata Wahyu.

Baca juga: Nikita Mirzani Minta Perlindungan dan Keadilan ke Propam Polri

Diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 KUHP.

Baca juga: Soal Penetapan Tersangka Nikita Mirzani, Kejari Serang Akui Telah Terima SPDP

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi