Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Tamara Bleszynski Bingung Diminta Tanggung Utang Hotel

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Revi C Rantung
Tamara Bleszynski dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com- Artis peran Tamara Bleszynski melaporkan kasus dugaan penggelapan aset properti di Polda Jawa Barat.

Tamara melaporkan tiga orang pengelola hotel.

Hotel tersebut terletak di kawasan Cipanas, Puncak, Jawa Barat.

Baca juga: Hotel Warisan Dijadikan Jaminan Utang, Tamara Bleszynski Sebut 19 Tahun Tak Dilibatkan Mengurus

Adapun alasan Tamara melaporkan lantaran selama 19 tahun ia tak dilibatkan dalam kepengurusan hotel tersebut, dan tak menerima hasilnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum lagi, Tamara diminta untuk menandatangani surat utang hotel tersebut.

“Kebetulan saya di Bali mengurusi anak saya, saya sama sekali enggak tahu ini, dan kami tidak mendapatkan hasil itu. Itu pun saya masih sabar tapi setelah berhutang lagi saya khawatir kalau ada apa-apa sama saya gimana dengan anak saya,” kata Tamara dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).

Baca juga: Tamara Bleszynski Menangis Jelaskan soal Laporan Dugaan Penggelapan Aset

Tamara mengaku awalnya tak mau mempermasalahkan hal ini.

Namun, tidak ada itikad baik dari pihak hotel.

“19 Tahun kenapa saya diam saja karena saya berpegangan kepada cinta kasih. Dan saya merasa orang akan berubah menilik itikad baik saya cukup bersabar selama 19 tahun,” tambah Tamara.

Diketahui Tamara memiliki saham sebesar 20 persen dari hotel itu, yang merupakan warisan dari orangtuanya.

Namun ia mengaku tak pernah menikmati hasil dari hotel tersebut.

“Tanggal 6 Desember 2021 Tamara buat laporan polisi, melalui kuasa hukumnya atas tindak pidana penggelapan yang dilakukan pengurus perusahan PT Hotel Pondok Indah Puncak, dugaan tersebut setelah kami dalami teliti sebagai tim kuasa hukum 19 tahun Tamara tak pernah diundang , tidak pernah dilibatkan,” tutur Djohansyah, kuasa hukum Tamara.

Laporan Tamara Bleszynski tertuang dalam nomor laporan LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR.

Diketahui pasal yang tercantum dalam laporan tersebut ialah Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain.

Sebelumnya pada Oktober tahun lalu Tamara Bleszynski sempat mendatangi Mabes Polri untuk mengadukan masalah yang membelitnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi