JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani ditemani kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, menyambangi Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) Mabes Polri pada Rabu (22/6/2022) kemarin.
Kedatangan Nikita Mirzani ke Propam Polri untuk melanjutkan pengaduan terkait polisi dari Polresta Serang Kota yang mendatangi rumahnya pada Rabu, 15 Juni 2022, dini hari.
Diketahui, anggota Polres Serang Kota berada di sekitaran rumah Nikita Mirani karena ingin menjemput paksa Nikita terkait kasus laporan Dito Mahendra perihal pencemaran nama baik karena dianggap mangkir dari panggilan polisi.
Baca juga: Beda Pernyataan Antara Polisi dan Kejaksaan soal Penetapan Tersangka Nikita Mirzani
Kompas.com merangkum fakta-fakta di balik pengaduan Nikita Mirzani sebagai berikut:
1. Aduannya diterima
Aduan Nikita Mirzani diterima pihak Propam Mabes Polri. Nikita juga memperlihatkan bukti pelaporan yang sudah dibubuhi tanda tangannya.
Dia juga membawa beberapa bukti untuk diserahkan ke pihak Propam Mabes Polri terkait masalah yang sedang dihadapi.
“Nikita hari ini tangg 22 Juni sudah membuat laporan aduan ke Propam yang diterima bapak Agus Mulyana yang pada intinya ada dugaan,” ujar Fahmi di Mabes Polri, Rabu.
Baca juga: Kata Kuasa Hukum Nikita Mirzani soal Kejari Serang Terima SPDP Kasus Nikita
2. Minta perlindungan hukum
Fahmi mengatakan, kedatangan Nikita ke Propam Polri juga ingin minta perlindungan.
Pasalnya, Fahmi menilai ada dugaan kriminalisasi dan tidak profesionalnya polisi Serang Kota saat datang ke rumahnya.
“Jadi Niki minta perlindungan hukum dan keadilan, adanya dugaan kriminalisasi dan ada dugaan ketidakprofesionalan. Jadi intinya seperti itu,” kata Fahmi.
3. Usut tuntas
Fahmi mengatakan, dengan aduan Nikita ini, ia berharap pihak Propam Polri bisa mengusut tuntas permasalahan yang dihadapi kliennya.
Baca juga: Kejari Serang Terima Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani, Kuasa Hukum: Wartawan Aja Dapat
Fahmi tak menyebutkan siapa-siapa aja yang Nikita adukan ke Propam Polri. Yang jelas Nikita ingin aduannya itu diselidiki oleh Propam Polri.
“Jadi terkait dengan permasalahan ini, kami sudah ajukan siapa yang kami laporkan. Itu menjadi urusannya pihak Propam,” ucap Fahmi.
“Jadi kami tidak akan sampaikan ke rekan-rekan karena itu biar menjadi proses penyelidikan atau mungkin yang ditindaklanjuti oleh institusi dari Propam itu sendiri. Dari divisi Propam nanti pasti akan menindaklanjuti," lanjut Fahmi.
4. Minta keadilan
Fahmi mengatakan, Nikita hanya minta keadilan.
Baca juga: Soal Penetapan Tersangka Nikita Mirzani, Kejari Serang Akui Telah Terima SPDP
Nikita mengaku heran bahwa penyidikan di Polresta Serang berjalan dengan cepat sehingga dirinya dikabarkan telah menjadi tersangka pada 13 Juni.
Padahal, ia belum pernah datang ke pihak Polresta Serang saat itu. Biasanya yang diketahui Nikita, jika seseorang dipanggil penyidik tidak hadir, maka akan ada lagi pemanggilan kedua.
Namun, berbeda dengan kasusnya yang serba cepat. Polisi tiba-tiba datang ke rumahnya menjemput paksa.
Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Awal Mula Kasus Nikita Mirzani hingga Didatangi Polisi
"Ini meluruskan ya, saya dan yang lain mengerti hukum, ini prosesnya terlalu cepat. Karena, dalam penyelidikan kasus, tidak pernah restorative justice, mereka melakukan upaya paksa penggeledahan, masuk tanpa izin surat dari pengadilan," ujar Nikita.
"Terus ada surat dua di tanggal yang sama tanggal 13 Juni surat TSK tersebar luas ke kalian, ke musuh saya, terus kenapa belum ada keterangan dari saya, padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.
5. Tidak semestinya
Nikita menilai anggota Polres Serang Kota melakukan tindakan yang tidak semestinya.
Baca juga: Kejari Serang Akui Terima SPDP dan Penetapan Tersangka Nikita Mirzani
Menurut Nikita, pihak Polres Serang Kota masuk ke pekarangan rumah Nikita Mirzani secara paksa.
"Kalau kayak melakukan penggeledahan paksa, bapak Kapolresta Banten tidak masuk ke rumah. Tapi yang dia posting di instanya itu dia masuk ke rumah gitu kan," kata Nikita.
6. Permasalahan awal mula karena postingan
Sementara, Fahmi menjelaskan awal mula permasalahan itu terjadi hingga pihak Polresta Serang menyambangi rumah kliennya.
Fahmi mengatakan, awal mula kasus tersebut karena postingan Nikita Mirzani di Instagram-nya.
Awalnya Niki mengunggah foto di Instagram Story yang dalam keterangannya dituliskan “Abang Propam jangan mau percaya omongan yang ngomongnya banyak juga menipu atau PHP kepada senior.”
Baca juga: Nikita Mirzani Minta Perlindungan dan Keadilan ke Propam Polri
Menurut Fahmi itu hanya imbauan untuk pihak Propam Polri. Namun, ternyata unggahan itu dilaporkan oleh Dito Mahendra, yang diduga merupakan kekasih Nindy Ayunda, ke Polresta Serang Kota.
Fahmi heran kenapa Dito yang tersinggung dan merasa postingan tersebut dinilai fitnah dan mencemarkan nama baiknya.
Kemudian, kata Fahmi, Dito juga mempermasalahkan postingan lainnya Niki yang kala itu mengunggah berita-berita tentang penyekapan satpam rumah Nindy Ayunda.
“Dan seperti itulah sehingga timbul permasalahan pada tanggal 15. Tiba tiba datang di rumahnya Niki jam 03.00 WIB. Dan itulah kita laporkan semua permasalahannya. Dan Niki minta keadilan,” tutur Fahmi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.