Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Keluarga Putra Siregar Minta Persidangan Digelar Daring

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Putra Siregar dan Rico Valentino didakwa pasal penganiayaan dalam kasus pengeroyokan terhadap MNA yang terjadi Maret lalu.
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga Putra Siregar meminta proses persidangan kasus pengeroyokan terhadap MNA digelar secara daring atau online.

Permintaan tersebut disampaikan Nur Wafiq Warodat selaku kuasa hukum terdakwa Putra Siregar dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).

"Betul, ini karena persidangan sifatnya terbuka, tapi karena alasan pandemi dilakukan online sehingga pihak keluarga meminta izin untuk menyaksikan proses persidangan melalui link online," kata Nur Wafiq saat ditemui usai sidang.

Majelis hakim menerima permintaan dari Nur Wafiq Warodat dengan syarat keluarga yang ingin menyaksikan namun dengan syarat tertentu.

Baca juga: JPU Sebut Korban Putra Siregar dan Rico Valentino Alami Bengkak di Ujung Bibir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Boleh, dengan syarat tidak bersuara dan memberikan ekspresi berlebihan hingga menggangu persidangan," timpal hakim.

Tadinya pihak keluarga Putra Siregar ingin datang dan memberikan dukungan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun niat tersebut urung dilaksanakan karena anggota keluarga pengusaha ponsel tersebut cukup besar.

"Kebetulan keluarga cukup besar dan bisa dilihat sendiri tidak akan efektif dan bisa mengganggu proses persidangan yang lain," kata Nur Wafiq.

Baca juga: Putra Siregar dan Rico Valentino Didakwa Pasal Penganiayaan

Sidang kasus pengeroyokan dengan terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino akan dilanjutkan pekan depan, Kamis (30/6/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang selanjutnya beragendakan pembacaan bukti dan saksi dari pihak JPU.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi