Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Polisi Masih Upayakan Langkah Damai atas Kasus Iko Uwais

Baca di App
Lihat Foto
Joy Andre T
Iko Uwais (kanan) bersama dengan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira usai melakukan pemeriksaan di ruangan Reskrim Polres Kriminal, Jumat (17/6/2022). Pemeriksaan itu dilakukan setelah Iko bersama dengan Firmansyah diduga terlibat aksi pemukulan kepada RD akibat permasalahan perjanjian kerja yang mereka berdua lakukan.
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira mengatakan, pihak kepolisian akan mengupayakan langkah damai atas perkara dugaan kasus pengeroyokan yang menjerat aktor laga Iko Uwais.

“Kami akan memfasilitasi perdamaian, apabila kedua belah pihak meminta kepada penyidik (untuk mengambil jalan damai),” ujar Ivan di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (23/6/2022).

Ivan mengatakan, sampai saat ini belum ada surat permohonan mediasi yang diberikan baik itu dari pihak Iko Uwais maupun dari pihak pelapor, Rudy.

Baca juga: Kasus Dugaan Pengeroyokan dengan Terlapor Iko Uwais Naik ke Tahap Penyidikan

“Kami belum mendapatkan tembusan terkait komunikasi kedua belah pihak terkait perdamaian,” ucap Ivan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Kami belum dapat tembusannya,” lanjut Ivan.

Sejauh ini kata Ivan, dugaan kasus pengeroyokan yang melibatkan Iko Uwais sudah masuk dalam tahap penyidikan.

Baca juga: Ketika Audy Item Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Iko Uwais, Katanya…

Ivan mengatakan, penyidik menemukan adanya unsur-unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

“Iya jadi hasil analisa dari tim melalui mekanisme gelar perkara tertanggal tanggal 22 Juni 2002 tepatnya hari Rabu kemarin, status perkara penganiayaan atau pengeroyokan atas nama pelapor RD sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan,” tutur Ivan.

Meski kasusnya sudah naik ke penyudikan, hingga kini belum ada penetapan tersangka.

Sampai saat ini Iko Uwais masih berstatus saksi atas kasus dugaan pengeroyokan tersebut.

Pihak kepolisian masih menyidik barang-barang bukti tersebut.

Baca juga: Audy Item: Tidak Ada Pengeroyokan dan Pemukulan, Iko Uwais Membela Diri

Adapun beberapa barang bukti yang sudah diamankan, yakni surat visum dan ponsel istri korban yang sudah rusak dalam peristiwa tersebut.

Diketahui, Audy Item baru diperiksa di Polres Metro Bekasi pada Selasa (21/6/2022). Audy diperiksa sebagai saksi atas perbuatan Iko Uwais yang diduga melakukan pengeroyokan.

Sementara, pada Jumat (17/6/2022), Iko Uwais menjalani pemeriksaan perdana di Polres Metro Bekasi.

Iko Uwais diperiksa karena dilaporkan atas dugaan kasus pengeroyokan kepada Rudi.

Baca juga: Diperiksa Kasus Iko Uwais, Audy Item: Suami Saya Bukan Orang Jahat

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Belakangan Iko Uwais melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Iko Uwais melaporkan Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi