Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kuasa Hukum Ungkap Alasan Dito Mahendra Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/RASYID RIDHO
Pengacara Dito Mahendra, Luvino Siji Samura di Mapolresta Serang Kota. Jumat (24/6/2022) malam.
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy menjelaskan awal mula kliennya akhirnya melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota.

Yafet mengatakan, itu bermula saat Nikita Mirzani membuat unggahan di Instagram mengenai Dito Mahendra pada 15 Mei sekitar pukul 15.00 WIB.

"Di-posting Nikita 15 Mei kurang lebih pukul 15.00 WIB. Lalu, Dito melaporkan itu satu hari setelahnya tanggal 16 Mei," ujar Yafet Rissy saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/6/2022).

Baca juga: Nikita Mirzani dan Dito Mahendra Gagal Mediasi, Unggahan di Instagram Story Berbuntut Panjang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yafet mengatakan, unggahan Nikita Mirzani itu sangat mengarah kepada Dito Mahendra.

Pasalnya, Nikita dengan sangat jelas menyebut nama Dito Mahendra dalam unggahannya itu. Bahkan, menambahkan foto Dito Mahendra dalam unggahan tersebut.

Yafet kemudian membeberkan isi unggahan Nikita Mirzani yang membuat Dito Mahendra geram hingga akhirnya melaporkan ibu tiga anak itu.

"Yang jadi masalah besar ini ya di Insta Story-nya itu, ada namanya Dito Mahendra lalu dikasih tanda panah di fotonya Dito Mahendra (lalu ditulis) 'Oh ini yang lagi viral di berita menganiaya security,'" ucap Yafet.

Baca juga: Ketika Nikita Mirzani Adukan Polisi dan Minta Perlindungan Propam...

"Di bawahnya ditulis 'Abang Propam jangan mau percaya omongan yang ngomong banyak, juga menipu atau PHP kepada para senior'. Nah ini yang menjadi pangkal soalnya," kata Yafet lagi.

Yafet mengatakan, unggahan Nikita Mirzani itu membuat Dito Mahendra terkejut.

Sebab, menurut pengakuan Dito Mahendra, ia tak mengenal sosok Nikita Mirzani.

"Dito merasa tidak mengenal Nikita baik secara pribadi, sosial maupun secara bisnis tidak punya relasi, kok tiba-tiba dituduh sebagai seorang penipu. Saya kira ini tuduhan yang sangat serius saya kira itu masalahnya," tutur Yafet.

Baca juga: Isi Unggahan Instagram Story Nikita Mirzani yang Dipermasalahkan Dito Mahendra

Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan terlapor Nikita Mirzani.

"Sudah, sudah kami terima," kata Rezkinil Jusar kepada Kompas.com, Rabu (22/6/2022).

Menurut Rezkinil Jusar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menerima SPDP pada 13 Juni 2022.

Bersamaan dengan SPDP ini, Rezkinil Jusar juga mengungkapkan sudah menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani.

Baca juga: Kejari Serang Terima Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani, Kuasa Hukum: Wartawan Aja Dapat

Saat ditanya siapa pihak yang mengirimkan surat tersebut, Rezkinil Jusar menyebut itu adalah pihak Polresta Serang Kota.

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan denyan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 KUHP.

Baca juga: Kata Kuasa Hukum Nikita Mirzani soal Kejari Serang Terima SPDP Kasus Nikita

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi