Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ditanya Nasib Holywings di Jakarta, Nikita Mirzani Bilang Begini

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Artis Nikita Mirzani diperiksa selama hampir 5 jam dan dicecar 40 pertanyaan soal laporan aduannya terkait oknum polisi yang mendatangi rumahnya pada 15 Juni lalu.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani mengaku tak tahu akan masa depan Holywings di Jakarta.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha 12 outlet Holywings karena menemukan beberapa pelanggaran.

Nikita Mirzani sendiri diketahui sebagai salah satu pemegang saham Holywings bersama Hotman Paris Hutapea.

Baca juga: Kuasa Hukum Nikita Mirzani Luruskan Status Tersangka Laporan Dito Mahendra

"Gue enggak tahu! Ya wallahualamlah, tapi lihat juga di belakang Holywings, banyak juga orang kayak kalian cari nafkah buat anak istrinya," kata Nikita saat ditemui di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin (27/6/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelumnya Holywings juga ramai diberitakan karena protes dari berbagai kalangan soal promosi minuman keras menggunakan nama Muhammad dan Maria.

Lebih lanjut, Nikita Mirzani menyerahkan semua masalah ini kepada pihak manajemen pengelola Holywings.

Baca juga: Nikita Mirzani Dicecar 40 Pertanyaan soal Rumahnya Didatangi Polisi

"Tanya aja langsung ke manajemen. Namanya orang punya kesalahan, itu wajar. Nanti kita bisa memperbaiki," katanya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Ibu Kota.

Hal tersebut dilakukan lantaran outlet-outlet Holywings itu menjual minuman keras tidak sesuai aturannya.

Baca juga: Nikita Mirzani Penuhi Panggilan Klarifikasi Terkait Laporan terharap Polisi yang Datangi Rumahnya

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta dan Satpol PP.

Dari peninjauan gabungan tersebut ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi