Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Nikita Mirzani: Di Holywings Ada Ribuan Pegawai yang Cari Nafkah

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Artis Nikita Mirzani diperiksa selama hampir 5 jam dan dicecar 40 pertanyaan soal laporan aduannya terkait oknum polisi yang mendatangi rumahnya pada 15 Juni lalu.
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktris Nikita Mirzani menanggapi soal pencabutan izin usaha Holywings oleh Pemprov DKI Jakarta.

Nikita Mirzani diketahui sebagai salah satu pemegang saham Holywings.


"Kalau tanya soal Holywings, tanya aja langsung ke manajemennya," kata Niki saat ditemui di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin (27/6/2022).

Baca juga: Nikita Mirzani Dicecar 40 Pertanyaan soal Rumahnya Didatangi Polisi

Nikita Mirzani menegaskan dirinya tak tahu apa-apa soal kabar pencabutan izin usaha Holywings di Jakarta.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu tiga anak ini hanya memastikan bahwa ada banyak keluarga yang menggantungkan hidupnya pada waralaba Holywings.

"Enggak tahu gue, enggak tahu apa-apa. Yang jelas di Holywings di sana kita punya ribuan pegawai yang juga mencari nafkah," ujar Niki.

Mantan istri Dipo Latief ini lantas meminta masyarakat memaafkan kesalahan Holywings.

"Namanya orang punya kesalahan, itu wajar. Nanti kita bisa memperbaiki," ucapnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Ibu Kota.

Hal tersebut dilakukan lantaran outlet-outlet Holywings itu menjual minuman keras tidak sesuai aturannya.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta dan Satpol PP.

Dari peninjauan gabungan tersebut ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi