Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Saksi Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Terus Berkelit, Hakim: Saudara Tidak Kooperatif

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Pegawai bank BCA KCP Pondok Indah, Heru (saksi dari JPU) berjalan ke luar area persidangan kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir pada Selasa (28/6/2022). Hakim ketua memutuskan untuk menunda pemeriksaan terhadap Heru karena saksi selalu berkelit saat ditanya soal siapa yang bertugas memeriksa kelengkapan berkas Riri Khasmita.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir pada Selasa (28/6/2022).

Dalam kesempatan ini, Jaksa menghadirkan empat saksi, yang salah satunya adalah Heru, pegawai bank BCA KCP Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Dia membenarkan bahwa terdakwa Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto, sempat datang ke bank BCA KCP Pondok Indah untuk melakukan pinjaman kredit senilai Rp 1,3 miliar.

Baca juga: Nirina Zubir Yakin Menang Kasus Mafia Tanah dan Ingin Kembali Hidup Normal

Heru mengatakan, pinjaman tersebut cair, lalu Riri Khasmita dan Edrianto mengagunkan atau menjaminkan sertifikat tanah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Saya petugas bank BCA KCP Pondok Indah yang bertugas mendampingi akad nasabah. (Dalam kasus ini) Saya hanya menandatangani berkas pinjaman kredit terdakwa," ucap Heru dalam persidangan, Selasa.

Kendati demikian, Heru mengaku tidak mengetahui saat hakim bertanya tugas siapa yang memeriksa kelengkapan berkas sebelum dia menandatangani berkas pinjaman kredit.

"Saya tidak tahu, saya hanya ditugaskan untuk menandatangani saja," ujar Heru.

Baca juga: Keluarga Nirina Zubir Yakin Menang atas Kasus Mafia Tanah

Berkali-kali ditanya tentang hal serupa, Heru pun memberikan jawaban yang sama. Dia terlihat berkelit sehingga hakim menilainya tidak kooperatif.

"Dari tadi, saudara kami tanya tentang formil, tapi saudara memberikan penilaian. Kalau saudara tidak kooperatif sampai kapan pun, tidak akan selesai. Kami bisa menilai," ujar hakim anggota dengan intonasi suara tinggi.

Meski sudah diperingatkan seperti itu, Heru tetap mengaku tidak mengetahui siapa yang bertugas untuk mengecek kelengkapan berkas Riri Khasmita dan Edrianto.

Heru berujar, pada saat itu, setibanya di kantor bank BCA KCP Pondok Indah, di mejanya sudah ada berkas pinjaman kredit yang harus ditandatangani.

Baca juga: Kawal Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir: Kami Pengin Kehidupan Kembali Normal

Kemudian, hakim anggota bertanya sudah berapa lama Heru bekerja sebagai pegawai BCA.

"Saya sudah 4 tahun bertugas sebagai pendamping akad. Saya bekerja di BCA dari 1992," kata Heru.

Hakim anggota kemudian bertanya, selama 4 tahun ini, siapa yang biasanya bertugas memeriksa untuk kelengkapan berkas nasabah.

"Begini, saya pagi-pagi berkas sudah ada di atas meja. Bagian administrasi yang mengantarkan malam-malam," tutur Heru.

"Iya, masa selama 4 tahun terakhir begitu terus. Bagaimana? Dari siapa itu berkas? Siapa yang biasanya memeriksa kelengkapan berkasnya?" timpal hakim anggota.

Baca juga: Sidang Mafia Tanah yang Rugikan Keluarga Nirina Zubir Ditunda hingga Pekan Depan

"Enggak apa-apa, si A, si B, si C. Kan enggak mungkin, bapak sudah 4 tahun. Apa perlu kami cek CCTV di ruangan bapak?" lanjut hakim anggota lagi.

Hanya saja, Heru mengaku tidak mengetahuinya.

Alhasil, Hakim Ketua memutuskan untuk menunda pemeriksaan terhadap saksi Heru.

Diketahui, Riri Khasmita dan Edrianto didakwa dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.

Keduanya juga didakwa dengan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, pada 2015 meminta Asisten Rumah Tangga (ART) Riri Khasmita untuk urus enam aset.

Baca juga: Nirina Zubir Sebut Ada Perkembangan Karakter Emak di Keluarga Cemara 2

Aset tersebut berupa dua sebidang tanah kosong dan empat sebidang tanah berserta bangunan.

Sejak mengetahui banyak aset tanah, timbul niat jahat Riri Khasmita untuk menguasai semua aset dan ia menceritakannya tujuan itu kepada Edrianto.

Kemudian, mereka bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Farida, untuk berkonsultasi bagaimana cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.

Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan kepadanya untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sehingga kepemilikan atas nama Riri Khasmita dan Edrianto.

Selanjutnya, keduanya menjual dan menggadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat.

Sebagai informasi, ada dua notaris PPAT Jakarta Barat lain yang terlibat atas kasus ini, yakni Ina Rosiana dan Erwin Riduan.

Dalam kesempatan yang berbeda, Nirina Zubir mengungkapkan, setelah mendapatkan apa yang diinginkan, Riri Khasmita dan Edrianto menikmati hasil dengan menjalankan bisnis ayam frozen dan membeli mobil.

Dalam kasus ini, keluarga Nirina Zubir ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 17 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi