Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ini 5 Poin yang Meringankan Vonis Adam Deni

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Terdakwa Adam Deni (berbaju merah) usai mengikuti sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (20/6/2022).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memvonis Adam Deni dan Ni Made Dwita dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sebelum membacakan amar putusan itu, majelis hakim juga membacakan lima poin yang meringankan hukuman dari tuntutan awal 8 tahun penjara.

"Satu, para terdakwa berlaku sopan di persidangan sehingga membuat persidangan berjalan lancar," kata majelis hakim Selasa, (28/6/2022).

Dalam poin kedua, majelis hakim menyebut kedua terdakwa telah menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Baca juga: Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Poin ketiga, kedua terdakwa belum pernah dihukum.

"Empat, terdakwa satu merupakan tulang punggung bagi keluarganya dalam mencari nafkah sehari-hari sedangkan terdakwa dua mempunyai keluarga," kata majelis hakim.

Sementara poin terakhir, para terdakwa sudah saling memaafkan dengan para saksi dan korban.

Adam Deni dan Ni Made Dwita rencananya akan mengajukan banding atas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.

Baca juga: Ibunda Berharap Adam Deni Divonis Seadil-adilnya

Diketahui sebelumnya, Adam Deni dan Ni Made didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa Adam menyebarkan dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Sahroni dari transaksi dengan terdakwa lain, Ni Made Dwita Anggari.

Baca juga: Hari Ini, Adam Deni Divonis Atas Kasus yang Dilaporkan Ahmad Sahroni

Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta, dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.

Menurut Adam Deni, Ahmad Sahroni diduga telah melakukan pembelian ilegal berupa sepeda dari luar negeri agar tidak membayar pajak negara.

"Kita berdua ingin melapor ke KPK. Cuma karena status saya sebagai pegiat media sosial, saya ingin follow up lewat media sosial agar memperoleh atensi publik dahulu," ujar Adam Deni dalam persidangan sebelumnya.

Baca juga: Adam Deni Berharap Vonis yang Adil dan Hakim Tak Diintervensi

Adam Deni kemudian mengunggah informasi tersebut ke media sosialnya karena yakin akan menyita perhatian publik.

Adapun penyebaran dokumen pribadi itu dilakukan Adam melalui akun Instagram-nya @adamdenigrk.

Tindakan tersebut ternyata membuahkan perkara hukum.

Ahmad Sahroni kemudian melaporkan Adam Deni atas diduga telah mengunggah informasi pribadi miliknya ke media sosial tanpa izin.

Adam Deni sempat mengajukan upaya damai. Pihak Ahmad Sahroni memaafkan namun ingin proses hukum tetap berjalan di pengadilan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi