Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Keluarga Nirina Zubir Merasa Ada Keanehan dalam Kesaksian Pegawai Bank soal Kasus Mafia Tanah

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
Aktris Nirina Zubir saat ditemui usai konferensi pers dan screening film Keluarga Cemara di Plaza Senanyan XXI, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Nirina Zubir dan kakaknya, Fadhlan Karim, hadir dalam sidang kasus mafia tanah yang merugikan keluarganya hingga Rp 17 miliar.

Setelah menyaksikan persidangan, Fadhlan dan Nirina merasa terdapat keanehan yang patut dicurigai dalam kesaksian Heru, saksi yang dihadirkan jaksa.

Sebagai informasi, Heru merupakan salah satu pegawai bank BCA KCP Pondok Indah yang melayani terdakwa Riri Khasmita sebagai nasabah.

Baca juga: Pengakuan Freelancer PPAT yang Ubah Sertifikat Tanah Milik Keluarga Nirina Zubir

"Itu keanehan ya. Seorang yang katanya sudah bertahun-tahun bekerja di bank, tapi enggak tahu mekanisme pekerjaannya dia kayak bagaimana. Itu bank besar lho," ujar Fadhlan usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (28/6/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Hakim itu cuma tanya tupoksi, lalu alurnya, siklusnya bagaimana sebelum (berkas pinjaman kredit Riri Khasmita) masuk ke Anda, departemen mana saja yang terlibat. Masa enggak tahu. Jawabannya enggak tahu," ucap Fadhlan melanjutkan.

Hal senada juga disampaikan Nirina Zubir. Dia mengaku kebingungan dengan Heru yang tidak mengetahui alur pekerjaannya.

Baca juga: Saksi Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Terus Berkelit, Hakim: Saudara Tidak Kooperatif

"Ditanya dokumen itu buat siapa, dari mana, tidak tahu. Kalau kita bekerja di bawah naungan 10 tahun lebih, wajar kita harus tahu, setidaknya tahu alur pembuatan sebuah surat itu bagaimana," kata Nirina Zubir.

Sebelumnya dalam persidangan, Heru membenarkan bahwa terdakwa Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto, sempat datang ke bank BCA KCP Pondok Indah untuk melakukan pinjaman kredit senilai Rp 1,3 miliar.

Heru mengatakan, pinjaman tersebut cair, lalu Riri Khasmita dan Edrianto mengagunkan atau menjaminkan sertifikat tanah.

Baca juga: Nirina Zubir Yakin Menang Kasus Mafia Tanah dan Ingin Kembali Hidup Normal

"Saya sudah 4 tahun bertugas sebagai pendamping akad. Saya bekerja di BCA dari 1992," kata Heru.

Kendati demikian, Heru mengaku tidak mengetahui saat hakim bertanya tugas siapa yang memeriksa kelengkapan berkas sebelum dia menandatangani berkas pinjaman kredit.

Berkali-kali ditanya tentang hal serupa, Heru pun memberikan jawaban yang sama. Dia terlihat berkelit sehingga hakim menilainya tidak kooperatif.

Baca juga: Keluarga Nirina Zubir Yakin Menang atas Kasus Mafia Tanah

Alhasil, hakim memutuskan untuk menunda pemeriksaan terhadap Heru dan melanjutkan pemeriksaan kepada ketiga saksi yang lain.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi