Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni Siap Banding

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Terdakwa Adam Deni (berbaju merah) usai mengikuti sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (20/6/2022).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat media sosial Adam Deni divonis hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus pelanggaran UU ITE.

Adam Deni siap mengajukan banding atas amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim.

"Apakah akan banding atau pikir-pikir dulu?" tanya Rudi Kindarto selaku majelis hakim PN Jakarta Utara dalam sidang, Selasa (28/6/2022).

"Iya, banding yang mulia," jawab Adam Deni singkat.

Setelah keluar ruang sidang, Adam Deni menanggapi hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ini 5 Poin yang Meringankan Vonis Adam Deni

Pria berusia 26 tahun tersebut merasa vonisnya dipengaruhi oleh Ahmad Sahroni.

"Makanya besok kuasa hukum saya akan membuat surat suara kepada saya yang akan saya tandatangani di Rutan Bareskim untuk memeriksa Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini, apakah ada dugaan suap dari Ahmad Sahroni atau tidak," tegas Adam Deni.

Diketahui sebelumnya, Adam Deni dan Ni Made didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan Adam menyebarkan dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

Baca juga: Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Sahroni dari transaksi dengan terdakwa lain, Ni Made Dwita Anggari.

Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta, dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.

Menurut Adam Deni, Ahmad Sahroni diduga telah melakukan pembelian ilegal berupa sepeda dari luar negeri agar tidak membayar pajak negara.

"Kita berdua ingin melapor ke KPK. Cuma karena status saya sebagai pegiat media sosial, saya ingin follow up lewat media sosial agar memperoleh atensi publik dahulu," ujar Adam Deni dalam persidangan sebelumnya.

Baca juga: Ibunda Berharap Adam Deni Divonis Seadil-adilnya

Adam Deni kemudian mengunggah informasi tersebut ke media sosialnya karena yakin akan menyita perhatian publik.

Adapun penyebaran dokumen pribadi itu dilakukan Adam melalui akun Instagram-nya @adamdenigrk.

Tindakan tersebut ternyata membuahkan perkara hukum.

Ahmad Sahroni kemudian melaporkan Adam Deni dugaan telah mengunggah informasi pribadi miliknya ke media sosial tanpa izin.

Baca juga: Adam Deni Berharap Vonis yang Adil dan Hakim Tak Diintervensi

Adam Deni sempat mengajukan upaya damai. Pihak Ahmad Sahroni memaafkan tetapi ingin proses hukum tetap berjalan di pengadilan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi