Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Adam Deni Klaim Ahmad Sahroni Habiskan Rp 30 M demi Membungkamnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Pegiat media sosial Adam Deni divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat media sosial Adam Deni menyebut Ahmad Sahroni menghabiskan dana lebih dari Rp 30 miliar demi membungkamnya.

Pernyataan tersebut dilontarkan Adam Deni setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonisnya dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Saya mikirnya begini, lho. Seorang Adam Deni itu ditahan sangat mahal bisa lebih dari Rp 30 miliar karena apa?" kata Adam saat ditemui usai sidang, Selasa (28/6/2022).

"Penangkapan saya ini cepat, penanganan saya cepat, P21 saya cepat, tuntutan saya pun juga tinggi. Habis berapa puluh milliar saudara AS untuk membungkam saya?" sambungnya berapi-api.

Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni Siap Banding

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelumnya, Adam Deni juga mengatakan vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena pengaruh Ahmad Sahroni.

Pria berusia 26 tahun itu mencurigai adanya keinginan beberapa pihak untuk menutupi kasus yang ingin dibongkarnya.

"Kalau memang vonisnya masih tinggi berarti masih sesuai dengan pesanan dan barang bukti saya tidak bisa dikembalikan berarti ada dugaan bahwa kasus yang ingin saya bongkar ini ditutup-tutupi oleh pihak-pihak yang tidak suka dengan yang saya lakukan," paparnya.

Vonis Adam Deni dan Ni Made Dwita sebenarnya sudah mengalami pengurangan dari tuntutan awal 8 tahun penjara.

Baca juga: Ini 5 Poin yang Meringankan Vonis Adam Deni

Namun, Adam Deni dan Ni Made Dwita berniat mengajukan banding atas amar putusan yang telah dibacakan.

Diketahui sebelumnya, Adam Deni dan Ni Made didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan Adam Deni menyebarkan dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Sahroni dari transaksi dengan terdakwa lain, Ni Made Dwita Anggari.

Baca juga: Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta, dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.

Menurut Adam Deni, Ahmad Sahroni diduga telah melakukan pembelian ilegal berupa sepeda dari luar negeri agar tidak membayar pajak negara.

"Kita berdua ingin melapor ke KPK. Cuma karena status saya sebagai pegiat media sosial, saya ingin follow up lewat media sosial agar memperoleh atensi publik dahulu," ujar Adam Deni dalam persidangan sebelumnya.

Adam Deni kemudian mengunggah informasi tersebut ke media sosialnya karena yakin akan menyita perhatian publik.

Baca juga: Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Adapun penyebaran dokumen pribadi itu dilakukan Adam melalui akun Instagram-nya @adamdenigrk.

Tindakan tersebut ternyata membuahkan perkara hukum.

Ahmad Sahroni kemudian melaporkan Adam Deni atas diduga telah mengunggah informasi pribadi miliknya ke media sosial tanpa izin.

Adam Deni sempat mengajukan upaya damai. Pihak Ahmad Sahroni memaafkan namun ingin proses hukum tetap berjalan di pengadilan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi