Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sidang Mafia Tanah yang Rugikan Keluarga Nirina Zubir, Saksi Berkelit dan Pengakuan Freelancer PPAT

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Artis peran Nirina Zubir (kiri) dan kakaknya Fadhlan Karim, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (28/6/2022)..
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir hingga Rp 17 miliar pada Selasa (28/6/2022).

Ada lima terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan aset ini, yakin Riri Khasmita, Edrianto, Ina Rosiana, Farida, dan Erwin.

Pada sidang tersebut, jaksa menghadirkan empat saksi, tiga diantaranya merupakan pegawai bank, dan satu freelancer yang bekerja di bawah naungan Farida serta Erwin.

Berikut jalannya sidang yang dirangkum Kompas.com.

Saksi berkelit

Heru merupakan salah satu pegawai bank BCA KCP Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ia membenarkan bahwa Riri Khasmita sempat datang ke tempatnya untuk melakukan pinjaman kredit senilai Rp 1,3 miliar.

Heru mengatakan, pinjaman tersebut cair. Lalu, Riri Khasmita dan Edrianto mengagunkan atau menjaminkan sertifikat tanah yang diduga milik keluarga Nirina Zubir.

"Saya petugas bank BCA KCP Pondok Indah yang bertugas mendampingi akad nasabah. (Dalam kasus ini) Saya hanya menandatangani berkas pinjaman kredit terdakwa," ucap Heru dalam persidangan.

Baca juga: Saksi Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Terus Berkelit, Hakim: Saudara Tidak Kooperatif

Kendati demikian, Heru mengaku tidak mengetahui saat hakim bertanya tugas siapa yang memeriksa kelengkapan berkas sebelum ia menandatangani berkas pinjaman kredit.

Berkali-kali ditanya tentang hal serupa, Heru memberikan jawaban yang sama. Ia terlihat berkelit sehingga hakim menilainya tidak kooperatif.

"Dari tadi, saudara kami tanya tentang formil, tapi saudara memberikan penilaian. Kalau saudara tidak kooperatif sampai kapanpun tidak akan selesai. Kami bisa menilai," ujar hakim anggota dengan intonasi suara tinggi.

Meski sudah diperingatkan seperti itu, Heru tetap mengaku tidak mengetahui siapa yang bertugas untuk mengecek kelengkapan berkas Riri Khasmita dan Edrianto.

Alhasil, Hakim Ketua memutuskan untuk menunda pemeriksaan terhadap saksi Heru.

Baca juga: Nirina Zubir Sedih Sidang Kasus Mafia Tanah Ditunda, padahal Sudah Izin Tak Ikut Promo Film

Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Saksi Sri yang dihadirkan JPU dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir, Selasa (28/6/2022).

Pengakuan

Sementara itu, Sri merupakan seorang pekerja lepas yang bekerja di bawah naungan notaris Faria, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Tangerang.

Dalam persidangan, ia mengaku sudah menjalani pekerjaan ini sejak beberapa tahun terakhir.

"(Menjalani pekerja lepas ini selama) 10 tahun. (Tetapi, bersama) Farida mulai 2016, kalau Pak Erwin mulai 2018," ungkap Sri dalam persidangan.

Dalam kasus ini, Sri mengaku mendapatkan pekerjaan dari Farida untuk membantu mengurus sejumlah sertifikat tanah yang diajukan Riri Khasmita dan Edrianto ke kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN)

Sri sempat menyebutkan beberapa nama awal kepemilikan sertifikat sebelum pindah kepemilikan kepada Riri Khasmita dan Edrianto. Nama-nama tersebut seperti Cut Indria Marzuki hingga Fadhlan Karim.

Baca juga: Pengakuan Freelancer PPAT yang Ubah Sertifikat Tanah Milik Keluarga Nirina Zubir

Diketahui, Cut Indria adalah Ibunda Nirina Zubir, sedangkan Fadhlan Karim merupakan Kakak Nirina Zubir.

"Betul (terima transfer uang Rp 112 juta dari Riri Khasmita). Itu untuk pembayaran pajak penjualan, pajak pembeli, untuk balik nama, fotokopi, untuk ke BPN," ujar Sri.

Sri mengatakan, ia mendapatkan uang senilai Rp 3,5 juta dari Farida untuk pekerjaan tersebut.

"Saya sebelumnya sudah minta izin dengan Bapak Erwin. Saya mengatakan, 'di sini mau ada jual-beli Bapak Edrianto'. Bapak Erwin bilang, 'semua harus dikroscek'," ucap Sri.

Sebagai informasi, Erwin merupakan seorang notaris PPAT wilayah Jakarta Barat.

Dalam dakwaan Jaksa, karena tidak memiliki kewenangan memindahkan kepemilikannya lantaran enam aset tersebut berdomisili di Jakarta Barat, akhirnya Farida meminta bantuan kepada Erwin.

Baca juga: Nirina Zubir: Apakah Wajar Seorang Karyawan Terima Dana dari Nasabah?

Keanehan

Setelah menyaksikan jalannya persidangan, Fadhlan dan Nirina merasa terdapat keanehan yang patut dicurigai dalam kesaksian Heru.

"Itu keanehan ya. Seorang yang katanya sudah bertahun-tahun bekerja di bank, tapi enggak tahu mekanisme pekerjaannya dia kayak bagaimana. Itu bank besar lho," ujar Fadhlan.

"Hakim itu cuma tanya tupoksi, lalu alurnya, siklusnya bagaimana sebelum (berkas pinjaman kredit Riri Khasmita) masuk ke Anda, departemen mana saja yang terlibat. Masa enggak tahu. Jawabannya enggak tahu," ucap Fadhlan melanjutkan.

Hal senada juga disampaikan Nirina Zubir. Ia mengaku kebingungan dengan Heru yang tidak mengetahui alur pekerjaannya.

"Ditanya dokumen itu buat siapa, dari mana, tidak tahu. Kalau kita bekerja di bawah naungan 10 tahun lebih, wajar kita harus tahu, setidaknya tahu alur pembuatan sebuah surat itu bagaimana," kata Nirina Zubir.

Baca juga: Keluarga Nirina Zubir Merasa Ada Keanehan dalam Kesaksian Pegawai Bank soal Kasus Mafia Tanah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi