Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Keluarga Jadi Korban Mafia Tanah, Nirina Zubir Ingatkan Hal Ini

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Artis peran Nirina Zubir (kiri) dan kakaknya Fadhlan Karim, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (28/6/2022)..
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga artis peran Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah dengan kerugian mencapai Rp 17 miliar.

Usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022), Nirina mengingatkan gar masyarakat Indonesia tidak mengalami hal yang sama seperti keluarganya.

"Teman-teman, jangan lupa cek surat Anda. Karena ini mafia tanah sudah menggila dan kita benar-benar baru tahu bahwa, oh my god, makelar tanah lagi, ada makelar kasus, ada makelar notaris. Apa lagi," ucap Nirina Zubir.

Baca juga: Sidang Mafia Tanah yang Rugikan Keluarga Nirina Zubir, Saksi Berkelit dan Pengakuan Freelancer PPAT

Oleh karena itu, pemeran film Keluarga Cemara tersebut meminta masyarakat Indonesia untuk berhati-hati.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga saat ini, Nirina Zubir akan tetap memperjuangkan hak-hak orangtua dan keluarga agar aset tersebut kembali ke tangan yang benar.

"Kita masih berjuang terus untuk mendapatkan hak orangtua kami. Masih ada lagi setiap Selasa. Kawal terus kasus mafia tanah," tutur Nirina Zubir.

Baca juga: Sidang Mafia Tanah yang Rugikan Keluarga Nirina Zubir, Saksi Berkelit dan Pengakuan Freelancer PPAT

Diketahui, Riri Khasmita dan Edrianto didakwa dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.

Keduanya juga didakwa dengan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, pada 2015 meminta Asisten Rumah Tangga (ART) Riri Khasmita untuk urus enam aset.

Baca juga: Nirina Zubir: Apakah Wajar Seorang Karyawan Terima Dana dari Nasabah?

Aset tersebut berupa dua sebidang tanah kosong dan empat sebidang tanah berserta bangunan.

Sejak mengetahui banyak aset tanah, timbul niat jahat Riri Khasmita untuk menguasai semua aset dan ia menceritakannya tujuan itu kepada Edrianto.

Kemudian, mereka bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Farida, untuk berkonsultasi bagaimana cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.

Baca juga: Pengakuan Freelancer PPAT yang Ubah Sertifikat Tanah Milik Keluarga Nirina Zubir

Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan kepadanya untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sehingga kepemilikan atas nama Riri Khasmita dan Edrianto.

Selanjutnya, keduanya menjual dan menggadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat.

Sebagai informasi, ada dua notaris PPAT Jakarta Barat lain yang terlibat atas kasus ini, yakni Ina Rosiana dan Erwin Riduan.

Baca juga: Nirina Zubir Yakin Menang Kasus Mafia Tanah dan Ingin Kembali Hidup Normal

Dalam kesempatan berbeda, Nirina Zubir mengungkapkan, setelah mendapatkan apa yang diinginkan, Riri Khasmita dan Edrianto menikmati hasil dengan menjalankan bisnis ayam frozen dan membeli mobil.

Dalam kasus ini, keluarga Nirina Zubir ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 17 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi