Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ahmad Sahroni Tanggapi Vonis Adam Deni

Baca di App
Komentar Lihat Foto
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
Ahmad Sahroni tiba di Loji Gandrung, Rumah Dinas Wali Kota Solo, Jalan Slamet Riyadi, Jawa Tengah, sekitar pukul 19.30 WIB.
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Adam Deni telah dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar pada Selasa (28/6/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Adam Deni bersalah karena telah mengunggah dokumen elektronik tanpa izin dari pihak pemilik sekaligus pelapornya, Ahmad Sahroni.

Sementara, untuk denda sebesar Rp 1 miliar harus dibayar atau diganti dengan masa kurungan selama lima bulan.

Mengetahui putusan tersebut, kuasa hukum Ahmad Sahroni, Arman Hanis menyebut pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim.

Baca juga: Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni Ingatkan Ahmad Sahroni untuk Hati-hati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Intinya dari pihak kami, menghormati putusan Majelis Hakim, yang memutuskan seperti itu. Tentunya pertimbangan hukumnya disebutkan bahwa Adam Deni terbukti melakukan tindak pidana yang kami laporkan. Artinya apa yang kami laporkan atau yang klien saya laporkan sudah terbukti," kata Arman saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/6/2022).

Arman melanjutkan, Ahmad Sahroni sendiri sepakat dengannya untuk tetap menghormati putusan hakim.

"Dia (Sahroni) menanggapi sama seperti saya. (Menghormati keputusan hakim)," ujar Arman.

Pihak Adam Deni diketahui langsung menyatakan banding usai putusan dibacakan Majelis Hakim.

Baca juga: Fakta-fakta Sidang Vonis Adam Deni, Divonis 4 Tahun dan Ajukan Banding

Namun, pihak Sahroni menanggapi dengan santai upaya banding tersebut.

"Itu biasa dalam persidangan. Kalau banding itu diberikan hak pada terdakwa. Silakan ajukan upaya hukum tersebut," ucap Arman.

Adam Deni dinyatakan terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan data pribadi Sahroni.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi