Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Putra Siregar Bantah Pengakuan Saksi yang Dihadirkan Jaksa

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Terdakwa kasus penganiayaan, Rico Valentino (kiri) dan Putra Siregar (kanan) yang dihadirkan secara daring dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2022).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Putra Siregar, membantah pengakuan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal pemukulan terhadap korban Muhammad Nur Alamsyah.

Sebagai informasi, JPU menghadirkan Saputra Aditya, satu dari tiga saksi dalam kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Sidang Putra Siregar dan Rico Valentino, Jaksa Putar Rekaman CCTV

"(Saya keberatan) Masalah datang sama-sama untuk memukul saudara Nur Alamsyah, Yang Mulia," tegas Putra Siregar yang dihadirkan secara daring dalam persidangan, Kamis (30/6/2022).

Hakim ketua Abu Hanifah kemudian bertanya, "Berarti saudara tidak memukul?"

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putra Siregar pun membenarkannya.

Baca juga: Hari Ini, Sidang Kasus Penganiayaan Terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino Kembali Digelar

"Iya, saya memang kondisinya melerai (Rico Valentino dan Muhammad Nur Alamsyah)," ucap Pura Siregar.

Ada satu keberatan lagi yang diucapkan Putra Siregar oleh pernyataan Saputra Aditya.

"Yang kedua, keberatan jika kami banyak memukul saudara Nur Alamsyah. Karena kalau misalnya banyak, tidak mungkin hasil visumnya cuma terlihat di sudut bibir kanan saja," tutur Putra Siregar.

Baca juga: Fakta Sidang Perdana Kasus Pengeroyokan Putra Siregar dan Rico Valentino

Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Putra dan Rico melakukan penganiayaan terhadap seorang bernama Muhammad Nur Alamsyah.

Putra dan Rico juga didakwa dengan pasal alternatif yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi