JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan aktor laga Iko Uwais kini sudah naik ke tahap penyidikan.
Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah pun diperiksa kembali di Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa (28/6/2022).
Begitu pula istrinya, Audy Item, yang juga kembali diperiksa penyidik pada Senin (27/6/2022).
Setelah Iko Uwais dua kali diperiksa penyidik lantas bagaimana kelanjutan kasus dugaan pengeroyokan tersebut?
Baca juga: Polisi Rencanakan Panggil Saksi Ahli Berkait Dugaan Kasus Pemukulan oleh Iko Uwais
Kompas.com merangkumnya sebagai berikut:
1. Masih akan panggil 3 saksi
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira mengatakan, akan memeriksa tiga saksi pada pekan ini. Tiga saksi tersebut, yakni dua saksi mata dan satu dokter ahli visum.
Ivan mengatakan, hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan tersebut.
Pihak penyidik kata Ivan, masih harus memeriksa tiga saksi untuk menetapkan siapa tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan tersebut.
Baca juga: Penyidik Belum Dapat Tembusan dari Iko Uwais dan Rudi untuk Berdamai
“Jadi saat ini masih berproses belum ada penetapan tersangka siapa pun sampai nanti pemeriksaan saksi ini kami rasa rampung. Kami bentuk tim sampai gelar perkara untuk menentukan siapa tersangka dalam perkara tersebut,” kata Ivan.
Adapun sejauh ini ada total 6 saksi yang sudah diperiksa penyidik atas dugaan kasus pengeroyokan tersebut.
2. Iko Uwais berstatus saksi
Ivan memastikan sampai dengan saat ini Iko Uwais masih berstatus saksi walau kasusnya kini sudah naik ke tahap penyidikan.
Ivan mengatakan, pihak kepolisian masih akan menganalisa seluruh keterangan dari seluruh saksi yang hadir.
Baca juga: Dugaan Pengeroyokan yang Libatkan Iko Uwais, Polisi akan Periksa 3 Saksi Lagi
“Nanti setelah rampung semua kita akan analisa seluruh keterangan saksi yang kita ambil. Keterangan dari ahli yang sudah kita ambil nantinya berdasarkan bukti visum yang kita terima,” ucap Ivan.
“Setelah analisa itu bisa kita simpulkan maka ada gelar perkara untuk menentukan siapa tersangkanya. Nanti kami akan sampaikan siapa tersangkanya,” lanjut Ivan.
Kini pihak kepolisian masih kedepankan asas praduga tak bersalah sebelum tersangkanya ditetapkan.
3. Belum ada upaya damai
Ivan mengatakan, penyidik belum menerima surat permohonan mediasi antara terlapor, Iko Uwais dan pelapor, Rudy.
Baca juga: Iko Uwais Tetap Upayakan Jalur Damai Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan
Oleh karena itu, Ivan memastikan hingga kini belum ada upaya restorative justice atau damai dari kedua belah pihak. Baik itu pelapor, Rudy atau terlapor, Iko Uwais.
Saat ditanyakan upaya perdamaian antara Iko Uwais maupun Rudy di luar penyidik, Ivan belum mengetahuinya.
“Kami enggak tahu seperti mereka membangun komunikasi seperti apa. Yang jelas upaya restorative justice itu kami belum dapat tembusan,” kata Ivan.
Sebelumnya, kuasa hukum Iko Uwais, Leonardus Sagala, mengungkap bahwa pihaknya mengedepankan upaya restorative justice atas kasus dugaan pengeroyokan tersebut.
Baca juga: Kembali Diperiksa di Polres Bekasi, Iko Uwais Masih Berstatus Saksi
4. Awal kasus
Adapun Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah, dilaporkan oleh pria bernama Rudi. Keduanya diduga melakukan pengeroyokan terhadap Rudi pada Sabtu (11/6/2022).
Motif pengeroyokan diduga lantaran cekcok masalah kontrak kerja sama. Iko dituduh belum melunasi tagihan jasa desain interior sebesar Rp150 juta.
Iko Uwais membantah tuduhan Rudi dan menganggap telah memutarbalikkan fakta.
Ditemani kuasa hukumnya, Iko Uwais membuat laporan balik ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.