Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kronologi Aktor Claudio Martinez Diduga Dikeroyok Pegawai Kelab Malam Versi Istri

Baca di App
Lihat Foto
Dok Polres Jakarta Barat
Claudio Martinez menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Barat.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri artis peran Claudio Martinez, Musriana, membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya karena suaminya diduga menjadi korban pengeroyokan oleh pegawai kelab malam.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3318/VII/2022/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 2 Juli 2022.

"Iya memang benar, korban pengeroyokan suami saya, Claudio Martinez oleh sebagian karyawan Basque. Kejadiannya Jumat dini hari di Basque, Mega Kuningan sekitar pukul 01.20 WIB," kata Musriana saat dihubungi wartawan, Senin (4/7/2022).

Baca juga: Rangkaian Fakta Kasus Narkoba Pesinetron Claudio Martinez

Musriana menceritakan, semua berawal saat Claudio Martinez tersenggol dan kakinya terinjak oleh salah satu pegawai Basque Bar de Tapas.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oleh karena itu, Claudio Martinez pun menegurnya.

"Eh malah waiter-nya nyolot dan dorong suami saya duluan, sehingga suami saya marah dan tabok bahu si waiter," kata Musriana.

Baca juga: Polisi Nyatakan Tangkap Claudio Martinez, Pemain Sinetron Seri Tendangan Si Madun, Terkait Narkoba

Tak lama setelah kejadian itu, masih menurut Musriana, datang pegawai lain yang mendorong Claudio Martinez dari arah belakang dan menuduh telah memukul rekannya menggunakan botol.

Setelah itu, lanjutnya, sejumlah pegawai lain berdatangan dan diduga langsung mengeroyok Claudio Martinez hingga mengalami luka-luka.

"Selang sekitar 10 menit, waiter ini ngadu (ke rekan-rekanya) dan bilang dipukul pakai botol. Kemudian suamiku sengaja didorong gitu sama waiter lain dan dicaci maki," ujar Musriana.

Baca juga: Pemain Sinetron Claudio Martinez Ditangkap Polisi karena Narkoba

"Suami kepancing, dia doronglah. Eh tiba-tiba dicekik dan dipukul dari depan dan belakang. Itulah awal mula sampai dikeroyok dan dikejar sampai lift, lobby dan jalan raya," tuturnya melanjutkan.

Musriana melaporkan para pelaku yang masih dalam lidik ini dengan Pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi