Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Korban Dugaan Penyekapan Disebut Tak Hanya Eks Sopir Nindy Ayunda

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Eks sopir Nindy Ayunda, Sulaiman (kanan) beserta istri, Rini Diana, terlihat didampingi oleh kuasa hukum mereka, Fahmi Bachmid (tengah). Keduanya berada di Polres Metro Jakarta Selatan usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan kejahatan terhadap kemerdekaan orang dengan terlapor Nindy Ayunda.
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Korban penyekapan yang diduga dilakukan oleh penyanyi Nindy Ayunda diduga lebih dari satu, selain Sulaiman yang merupakan mantan sopir Nindy.

Terduga korban lainnya ini disebut bakal menjadi saksi dalam kasus kejahatan terhadap kemerdekaan orang dengan terlapor Nindy Ayunda.

"Ada, yang mengetahui dan melihat sendiri itu orangnya lagi ada di (sedang) tidak ada di Jakarta. Dia akan menjadi saksi," ucap pengacara Fahmi Bachmid usai mendampingi Sulaiman menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (5/7/2022).

Fahmi Bachmid menjelaskan, korban ini berada di tempat yang sama saat Sulaiman matanya ditutup menggunakan kain hitam dan mendapatkan pukulan dari terduga pelaku penyekapan.

Baca juga: Pelapor dan Korban Dugaan Penyekapan Nindy Ayunda Jalani Pemeriksaan di Polres Metro Jaksel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tahu pada akhirnya. Ada yang tahu. Karena, selain dia ada seseorang yang juga sama-sama, yang kebetulan tidak memakai penutup dan dia yang menjelaskan (ke penyidik)," ucap Fahmi.

Pada 15 Februari 2021, Nindy Ayunda sempat membantah mengenai kabar dugaan penyekapan tersebut. Ia bahkan mengklaim memiliki sejumlah bukti.

“Saya tidak melakukan itu, yang saya tahu mereka (pihak mantan suami, Askara Parasady Harsono) melakukan hal tidak-tidak kepada saya. Jadi saya akan cerita nanti (di Komnas Perempuan)," kata Nindy Ayunda di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, pada 15 Februari 2021.

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan itu.

Baca juga: Eks Sopir Nindy Ayunda Diduga Disekap Selama 30 Hari

Kendati demikian, belum diketahui apakah hingga saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan Nindy Ayunda sebagai tersangka atau belum.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.

Laporan tersebut dilayangkan karena suami Rini Diana, Sulaiman yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda, menjadi korban dugaan penyekapan oleh pelantun "Untuk Sahabat" itu.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Baca juga: Selain Disekap 30 Hari, Eks Sopir Nindy Ayunda Diduga Dipukul dan Ditendang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi