Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Cynthiara Alona Mengaku Asetnya Dirugikan Suatu Pihak

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL
Cynthiara Alona, terdakwa kasus prostitusi anak sekaligus figur publik, saat mengikuti agenda sidang pembacaan putusan dari Polda Metro Jaya. Agenda sidang sendiri dilaksanakan pada Rabu (8/12/2021) di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang.
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Cynthiara Alona mengaku merasa tertekan selama dipenjara atas kasus prostitusi di bawah umur pada pertengahan 2021 hingga Juni 2022 ini.

Kegundahaannya itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga, dalam jumpa pers di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (6/7/2022).

"Menurut Alona ada satu persoalan yang membuat dia merasa tertekan dalam menjalani proses hukum dia kemarin," kata Sunan Kalijaga.

Cynthiara Alona bebas sejak 19 Juni 2022. Ia sebenarnya ingin hadir dalam jumpa pers namun berhalangan.

Baca juga: Cynthiara Alona Bebas dari Penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sunan baru dihubungi Alona pada 4 Juli melalui Instagram dan WhatsApp.

"Artinya secara tidak langsung, dia menyampaikan ada orang yang merugikan dia terkait dengan propertinya. Kenapa merugikan? Karena dia enggak menerima uang," jelas Sunan.

Alona juga sedang mempersiapkan alat bukti terkait dugaan kerugiannya itu.

Bukti-bukti itu antara lain tersimpan di ponsel Alona.

Menurut Sunan, kliennya dalam kondisi sehat, hanya merasa kecewa.

Baca juga: Cynthiara Alona Terancam Batal Bebas Setelah Jaksa Ajukan Banding

"Baik dan sehat.. cuma itu tadi, dia mencurahkan bahwa 'aku nih benar-benar kecewa kok aku dikerjain orang'. Dia sampai bahasanya 'Aku dikerjain orang nih'," ungkap Sunan.

Diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek hotel milik Cynthiara Alona yang berlokasi di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021).

Saat penggerebekan, 30 kamar hotel milik bintang film Hantu Binal Jembatan Semanggi itu terisi dan di dalamnya terjadi aktivitas seksual.

Sebagai pemilik hotel, Cynthiara Alona mengetahui dan mengizinkan tempatnya tersebut sebagai lokalisasi, dengan alasan pemasukan hotelnya menurun selama pandemi Covid-19.

Cynthiara Alona divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Baca juga: Vonis 10 Bulan Penjara Cynthiara Alona: Hanya Pasal Cabul, Bukan Eksploitasi Seksual Anak

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi