Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kasus Pencemaran Nama Baik Medina Zein Segera Naik Sidang

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Selebgram Medina Zein (kiri) dan kuasa hukumnya, Djamalluddin Koedoeboen, usai membuat laporan terhadap Marrisya Icha di Polda Metro Jaya pada Rabu (5/1/2022).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara dugaan pengancaman dengan tersangka Medina Zein telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut dibuat oleh penyanyi Uci Flowdea atas dugaan pengancaman yang dilakukan Medina.

"Per 5 Juli kemarin sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ujar kuasa hukum Uci Flowdea, Ahmad Ramzy, kepada awak media, Kamis (7/7/2022).

Baca juga: Mangkir 2 Kali, Medina Zein Dijemput Paksa atas Kasus Pencemaran Nama Baik Marissya Icha

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zulpan mengatakan, hari ini akan digelar pelimpahan tahap II ke Kejaksaan, yakni barang bukti dan tersangka Medina Zein.

"Hari ini akan dilakukan pelimpahan tahap II juga terhadap Media Zein dalam perkaranya yang lain, yaitu korban Uci Flowdea," ujar Zulpan kepada awak media.

Baca juga: Jawaban Raffi Ahmad Saat Dituding Medina Zein Tak Tahu Terima Kasih

Ada dua berkas perkara Medina Zein yang dilimpahkan ke kejaksaan, yakni terkait laporan Marissya Icha dan laporan Uci Flowdea.

"Keduanya terkait pidana pencemaran nama baik," ucap Zulpan.

Sebelumnya, pihak penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan upaya jemput paksa terhadap selebgram Medina Zein pada Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 07.00 WIB di Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Uya Kuya Diperiksa atas Laporannya terhadap Medina Zein Berkait Dugaan Penipuan

Medina Zein dijemput paksa usai dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Marissya Icha.

Selanjutnya, Medina Zein dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, guna menjalani pemeriksaan kesehatan.

Diketahui, Medina Zein dilaporkan Marissya Icha dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2022.

Pasal yang tercantum dalam laporan Marissya adalah Pasal 310 KUHP, 311 KUHP, dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca juga: Tak Mau Blunder, Uya Kuya Tolak Tanggapi Kabar Medina Zein Dirawat di RS

Selain itu, di lain kasus, Medina Zein juga menghadapi laporan Uci Flowdea atas dugaan pengancaman pada Oktober 2021.

Uci mengaku diancam gara-gara meminta pengembalian uang atas transaksi jual beli tas palsu.

Atas laporan Uci Flowdea, Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2022 dan disangkakan Pasal 27 Ayat (4) UU ITE dan Pasal 335 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi