Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kuasa Hukum Tegaskan Ayu Thalia Tak Pernah Sebut Nama Nicholas Sean

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
Jimmy Santoso, teman dari Nicholas Sean, kembali bersaksi dalam sidang dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Ayu Thalia di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Kamis (7/7/2022).
Penulis: Firda Janati
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Teman Nicholas Sean, Jimmy Santoso, kembali menjadi saksi di persidangan dengan terdakwa Ayu Thalia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (7/7/2022).

Dalam persidangan, Jimmy Santoso memperlihatkan bidikan layar berita-berita terkait Ayu Thalia yang mengaku dianiaya.

"Ada langsung terdakwa menyebutkan nama Nicholas Sean secara langsung? Karena ini (kasus) pencemaran nama baik, ada enggak?" tanya Pitra Romadhoni selaku penasihat hukum terdakwa Ayu dalam persidangan.

Baca juga: Sidang Ayu Thalia Kembali Digelar Hari Ini, Teman Nicholas Sean Kembali Jadi Saksi

"Karena sudah setahun, saya kurang ingat," ujar Jimmy Santoso.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Ketua lalu menyebut bahwa jawaban Jimmy Santoso bakal menjadi pendapat saksi.

Pertanyaan tersebut ditanyakan karena Pitra merasa bahwa semua bukti berita yang dikumpulkan Jimmy merupakan pengaduan opini.

Baca juga: Kuasa Hukum Ayu Thalia Soroti Beda Kesaksian antara Nicholas Sean dan Temannya soal Bukti

"Kami kan ingin membuktikan kebenaran materil," ujar Pitra Romadhoni.

"Terdakwa tidak pernah menyebutkan nama Nicholas Sean, satu pun tidak pernah menyebutkan, terdakwa mengatakan pelaku, tidak pernah menyebutkan (nama Nicholas Sean)," ujar Pitra Romadhoni.

Pitra Romadhoni lantas bertanya di mana letak pencemaran nama baik yang dilakukan kliennya jika Ayu Thalia tak menyebutkan nama Nicholas Sean.

Baca juga: Teman Dekat Akui Nicholas Sean Bertemu Ayu Thalia di Hotel, tetapi Bantah Hubungan Asmara

"Nama baik yang mana yang dicemarkan? Karena terdakwa tidak pernah menyebutkan namanya langsung," ujar Pitra Romadhoni.

Adapun kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Saat itu, Ayu Thalia mengaku telah dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Baca juga: Teman Nicholas Sean Akui Bantu Cari Bukti Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Ayu Thalia

Ayu Thalia mengunggah di Instagram Story bahwa ada lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan akibat perbuatan Sean.

Tak hanya itu, Ayu Thalia mengadakan konferensi pers berkali-kali guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Nicholas Sean.

Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan sejak dia dilaporkan.

Baca juga: Teman Dekat Bongkar Kronologi Pertemuan Nicholas Sean dan Ayu Thalia di Hotel

Sean pun melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.

Sedangkan laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini diproses di persidangan.

Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi