Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kuasa Hukum dan Jaksa Debat di Sidang Ayu Thalia, Hakim: Jangan Bertengkar di Persidangan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
Jimmy Santoso, teman dari Nicholas Sean, kembali bersaksi dalam sidang dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Ayu Thalia di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Kamis (7/7/2022).
Penulis: Firda Janati
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean kembali digelar, Kamis (7/7/2022).

Sidang beragendakan kembali mendengarkan saksi pelapor, Jimmy Santoso dan Selvia, teman terdekat Nicholas Sean.

Ketika mengajukan pertanyaan kepada Jimmy Santoso, kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadhoni sempat tersulut emosi melihat respons Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Kuasa Hukum Tegaskan Ayu Thalia Tak Pernah Sebut Nama Nicholas Sean

"Pertanyaan saya simpel, dia mengajukan bukti, yang saya tanya yang diketahui, bukan pendapat, beda. Tapi saya bertanya apakah ini menggabungkan narasi opini. Loh kok Anda ketawa?" tanya Pitra Romadhoni dalam persidangan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kita saling menghargai di sini," tegasnya.

Kuasa hukum Ayu Thalia dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian saling beradu argumen di persidangan sampai Hakim Ketua mengetukan palu beberapa kali.

Baca juga: Sidang Ayu Thalia Kembali Digelar Hari Ini, Teman Nicholas Sean Kembali Jadi Saksi

"Oke, oke. Persidangan ini, sebentar dulu, jangan bertengkar di persidangan. Tenang saja, kita saling hormati," kata Hakim Ketua Sutaji.

Jimmy Santoso lalu dicecar lagi pertanyaan yang sama oleh Pitra Romadhoni berkait pendapatnya mengenai pemberitaan dari Ayu Thalia.

"Sebagai orang awam, kesimpulannya seakan-akan Nicholas Sean melakukan penganiayaan," kata Jimmy.

Baca juga: Teman Nicholas Sean Akui Bantu Cari Bukti Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Ayu Thalia

Adapun kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Saat itu, Ayu Thalia mengaku telah dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Ayu Thalia mengunggah di Instagram Story bahwa ada lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan akibat perbuatan Sean.

Baca juga: Kuasa Hukum Ayu Thalia Minta Bukti Ditampilkan, Sidang Ditunda

Tak hanya itu, Ayu Thalia mengadakan konferensi pers berkali-kali guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Nicholas Sean.

Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan sejak dia dilaporkan.

Sean pun melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Teman Pastikan Nicholas Sean Tak Jalin Hubungan Asmara dengan Ayu Thalia

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.

Sedangkan laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini diproses di persidangan.

Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi