Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ayu Thalia Keberatan dengan Keterangan Saksi Teman Nicholas Sean di Persidangan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
Jimmy Santoso, teman dari Nicholas Sean, kembali bersaksi dalam sidang dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Ayu Thalia di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Kamis (7/7/2022).
Penulis: Firda Janati
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Ayu Thalia keberatan dengan keterangan yang disampaikan oleh saksi pelapor, Jimmy Santoso, teman Nicholas Sean.

Jimmy Santoso kembali menjadi saksi pelapor di persidangan dengan terdakwa Ayu Thalia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (7/7/2022).

Mendengar keterangan Jimmy Santoso di persidangan, Ayu Thalia mengaku keberatan karena merasa dirinya disudutkan.

Baca juga: Kuasa Hukum dan Jaksa Debat di Sidang Ayu Thalia, Hakim: Jangan Bertengkar di Persidangan

"Keberatan, terhadap keterangan saksi yang menyudutkan saya yang menyebutkan nama Sean padahal saya tidak pernah sebutkan," kata Ayu Thalia setelah Jimmy Santoso memberikan keterangannya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Ketua Sutaji lantas bertanya kepada Jimmy berkait pernyataannya yang telah disampaikan dalam persidangan.

"Saudara akan tetap pada keterangan atau ingin diubah?" tanya Hakim Ketua Sutaji.

Baca juga: Kuasa Hukum Tegaskan Ayu Thalia Tak Pernah Sebut Nama Nicholas Sean

"Tetap," ujar Jimmy Santoso.

Sidang dengan saksi Jimmy kemudian ditutup dan Sutaji meminta saksi pelapor untuk meninggalkan ruang sidang, duduk kembali ke kursi belakang.

Sebagai informasi dalam keterangannya, Jimmy mengungkapkan soal pemberitaan Ayu Thalia yang mengaku dianiaya oleh Nicholas Sean.

Baca juga: Sidang Ayu Thalia Kembali Digelar Hari Ini, Teman Nicholas Sean Kembali Jadi Saksi

Namun, Jimmy mengaku kurang mengetahui apalah Ayu Thalia menyebut nama Nicholas Sean dalam pemberitaan tersebut.

Mendengar itu, kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadhoni menegaskan bahwa tak ada pencemaran nama baik yang dilakukan kliennya.

Adapun kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Saat itu, Ayu Thalia mengaku telah dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Ayu Thalia mengunggah di Instagram Story bahwa ada lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan akibat perbuatan Sean.

Baca juga: Kuasa Hukum Ayu Thalia Minta Bukti Ditampilkan, Sidang Ditunda

Tak hanya itu, Ayu Thalia mengadakan konferensi pers berkali-kali guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Nicholas Sean.

Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan sejak dia dilaporkan.

Sean pun melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.

Sedangkan laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini diproses di persidangan.

Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi