Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Dituduh Lakukan Penyekapan, Nindy Ayunda Bakal Diperiksa Pekan Depan

Baca di App
Lihat Foto
YouTube Nindy Ayunda
Penyanyi Nindy Ayunda
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang menjerat penyanyi Nindy Ayunda terhadap sopirnya yang bernama Sulaiman tengah diproses oleh penyidik Ditreskrimum Polres Metro Jakarta Selatan.

Saat ini, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, namun polisi belum menentukan status Nindy Ayunda.

"Nindy Ayunda (statusnya) masih saksi dalam tahap sidik," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Ridwan Soplanit saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/7/2022).

Baca juga: Pengakuan Eks Sopir Nindy Ayunda yang Disekap 30 Hari hingga Alami Pemukulan

Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nindy Ayunda pada Jumat (8/7/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, ibu dua anak itu mangkir dan tidak bisa menjalani pemeriksaan penyidik.

"Kami jadwalkan (pemeriksaan) jam 11 kemarin, tapi yang bersangkutan tidak hadir," lanjut Ridwan.

Baca juga: Korban Dugaan Penyekapan Disebut Tak Hanya Eks Sopir Nindy Ayunda

Oleh karenanya Nindy Ayunda dijadwalkan akan menghadiri pemeriksaan kembali pada pertengahan pekan depan.

"Nindy Ayunda (bakal diperiksa) di pertengahan minggu depan," ujar Ridwan.

Sebagai informasi, Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana, istri korban bernama Sulaiman atas dugaan penyekapan pada Februari 2021 ke Polda Metro Jaya.

Proses hukum kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna diselidiki.

Atas perbuatannya, Nindy Ayunda dilaporkan dengan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang dengan ancaman pidana hukuman 8 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi