Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Bantahan Nicholas Sean soal Pergi ke Hotel dan Ayu Thalia Tantang Lihat CCTV

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Nicholas Sean hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik terdakwa Ayu Thalia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (14/6/2022).
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Perseteruan antara Ayu Thalia dan Nicholas Sean masih terus berlanjut.

Ayu Thalia yang berstatus terdakwa kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (7/7/2022).

Sidang kali ini menghadirkan saksi pelapor atau teman dari Nicholas Sean, Jimmy Santoso dan Selvia.

Baca juga: Kuasa Hukum Ayu Thalia Sebut Laporan Nicholas Sean soal Pencemaran Nama Baik Tidak Tepat

Nicholas Sean yang turut hadir dalam persidangan membantah beberapa tudingan Ayu Thalia, termasuk pertemuan di hotel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk itu, Ayu Thalia menantang Sean untuk memeriksa CCTV hotel tempat keduanya pernah ada di sana. Berikut rangkuman Kompas.com.

Bantahan Nicholas Sean

Nicholas Sean membantah mengajak Ayu Thalia ke hotel.

Keduanya memang sempat ke hotel. Namun, Nicholas Sean mengatakan kala itu di hotel tidak hanya ia dan Ayu berdua.

"Dia (Ayu Thalia) kan kemarin bilang tentang hotel. Terus, dia juga bilang kalau cuma teman, 'teman saja mana mungkin ke hotel'. Tapi di sini di statement-nya (di acara Rumpi) bilangnya (hubungan) teman saja," ujar Nicholas Sean saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis.

Baca juga: Nicholas Sean Bantah Ajak ke Hotel, Ayu Thalia Tantang Buka CCTV Hotel

"Dan masalah hotel juga bukan gue yang ajak dia ke hotel," kata Sean menambahkan.

Nicholas Sean berkesimpulan bahwa dirinya telah dijebak oleh Ayu Thalia.


Ayu Thalia tantang cek CCTV hotel

Ayu Thalia menanggapi dengan santai bantahan Nicholas Sean soal ajakan ke hotel.

Ketika ditemui usai persidangan, Ayu Thalia justru menantang anak mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu untuk membuka rekaman kamera CCTV.

"Gimana ya, kita buka CCTV hotel ya? Hahaha," ujar Ayu Thalia.

"Dan itu kan sekali, ke hotelnya kan berkali-kali, ya sekalinya ramai-ramai, yang lain ya ada yang enggak ramai-ramai juga, perlu bukti chat emangnya? Kan enggak boleh, nanti dituntut lagi," lanjutnya.

Baca juga: Lihat Bukti di Persidangan, Nicholas Sean Merasa Difitnah Ayu Thalia

Merasa nama baiknya dicemarkan

Nicholas Sean merasa dicemarkan nama baiknya oleh Ayu Thalia.

Dalam sejumlah pemberitaan di media online, Ayu Thalia menyebut dirinya telah dianiaya oleh putra mantan orang nomor satu di Jakarta.

Meski Ayu Thalia tidak menyebutkan namanya, Nicholas Sean merasa pemberitaan itu akan mengarah kepadanya karena Ayu membawa nama Basuki Tjahaja Purnama.

"Jadi walaupun enggak sebut nama saya secara langsung, semua orang juga sudah tahu ini saya. Apalagi, bawa nama ayah saya," ucap Nicholas Sean.

Menurut Nicholas Sean, Ayu Thalia justru jelas melakukan pencemaran nama baik dengan membawa nama ayahnya.

Kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Baca juga: Meski Ayu Thalia Tak Sebut Nama, Nicholas Sean: Dia Bawa Nama Ayah Saya

Saat itu, Ayu Thalia mengaku telah dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik

Ayu Thalia juga mengunggah di Instagram Story bahwa ada lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan akibat jadi korban penganiayaan.

Bahkan, Ayu Thalia mengadakan konferensi pers berkali-kali dan muncul di televisi guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya.

Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu.

Nicholas Sean akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.

Sementara itu, laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini diproses di persidangan.

Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi