Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Apa Kasus yang Sedang Dihadapi Nindy Ayunda?

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Ira Gita
Nindy Ayunda berpose saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin ( 18/12/2017).
|
Editor: Rintan Puspita Sari

JAKARTA, KOMPAS.com- Penyanyi Nindy Ayunda dikabarkan akan diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polres Metro Jakarta Selatan.

Nindy yang mangkir dari pemeriksaan Jumat (8/7/2022) direncanakan akan kembali diperiksa penyidik pada minggu depan.

Awal kasus

Kasus yang menyeret nama Nindy Ayunda itu bermula dari pernyataan Lia Karyati, mantan asisten rumah tangga (ART) Nindy.

Lia yang waktu itu divonis enam bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap anak Nindy disebut-sebut sebagai saksi kunci penyekapan.

Dalam pernyataannya Sulaiman atau Leman dan Lia mengaku pernah disekap oleh orang yang diduga suruhan Nindy Ayunda.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut penuturan Lia, penyekapan diduga terjadi karena Lia ketahuan merekam percakapan Nindy dengan keluarga.

Lia Karyati sendiri mengaku akhirnya buka suara karena ingin membela Askara Harsono setelah banyak tuduhan dialamatkan pada Askara usai terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dan digugat cerai oleh Nindy Ayunda.

Baca juga: Kuasa Hukum Mantan ART Nindy Ayunda Sebut Kliennya Saksi Kunci Kasus Dugaan Penyekapan

Pengakuan Sulaiman

Tak hanya disekap, Lia Karyati juga mengaku bahwa ia melihat Leman dipukul, dijambak, dan dilempar piring.

Pernyataan serupa juga disampaikan Sulaiman di Polres Metro Jakarta Selatan 5 Juli 2022.

Kejadian tanggal 11 Februari 2021 itu tak diketahui persis oleh Sulaiman siapa pelakunya karena matanya ditutup dengan kain hitam.

"(Menggunakan) Dengan tangan saja, tangan kosong. Pakai alat (juga), enggak tahu alat apa. Karena, posisi saya kan, mata ditutup," ucap Sulaiman.

Baca juga: Dituduh Lakukan Penyekapan, Nindy Ayunda Bakal Diperiksa Pekan Depan

Disekap 30 hari

Sulaiman menjelaskan, ia disekap selama 30 hari di suatu tempat bersama yang lain-lain.

"Hampir 30 hari dia tidak bisa pulang, dia tidak bisa bertemu dengan istrinya, tidak bisa bertemu dengan anaknya, bahkan dia keluar dari satu tempat harus didampingi oleh beberapa orang," Fahmi Bachmid, kuasa hukum Sulaiman.

"Artinya, kemerdekaan dia sebagai manusia telah dirampas," lanjutnya.

Laporan Rini Diana

Akibat dari peristiwa ini, istri Sulaiman, Rini Diana mengungkapkan, suaminya itu menjadi seperti orang yang linglung dan mengalami trauma berkepanjangan.

Rini Diana kemudian melaporkan kasus dugaan penyekapan itu ke Polres Jaksel pada 15 Februari 2021.

Dengan nomor laporannya LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ Pasal 333.

Nindy Ayunda dilaporkan dengan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang dengan ancaman pidana hukuman 8 tahun penjara.

Nindy sempat membantah

Pada 15 Februari 2021, Nindy Ayunda sempat membantah mengenai kabar ini. Dia menyatakan memiliki sejumlah bukti.

"Saya tidak melakukan itu, yang saya tahu mereka (pihak mantan suami, Askara Parasady Harsono) melakukan hal tidak-tidak kepada saya. Jadi saya akan cerita nanti (di Komnas Perempuan)," tegas Nindy Ayunda di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021) malam.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi