Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kuasa Hukum Bantah Kabar soal Pengadilan Putuskan Rezky Adhitya Bukan Ayah Kandung Putri Wenny Ariani

Baca di App
Lihat Foto
YouTube Maia AlElDul Tv
Wenny Ariani
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan, buka suara soal kabar yang menyebutkan bahwa pengadilan memutus Rezky Adhitya bukan ayah kandung dari anak kliennya.

Sementara sebelumnya, Pengadilan Tinggi Banten telah memutuskan perkara tersebut bahwa Rezky Adhitya ayah biologis dari anak Wenny.

Dengan begitu, Ferry Aswan menegaskan bahwa kabar yang beredar belakangan ini adalah bohong.

Baca juga: Citra Kirana Berterima Kasih atas Dukungan Saat Rezky Adhitya Berkasus dengan Wenny Ariani

"Oh itu berita hoaks," ujar Ferry saat dihubungi wartawan, Senin (11/7/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferry berujar, saat ini pihaknya masih menunggu proses berikutnya.

Sebab, Ferry mengatakan, apabila ingin membuktikan anak Wenny bukan putrinya, maka Rezky Adhitya harus melakukan tes DNA.

"Lagi tunggu putusan resmi PT Banten diterima, baru pelaksanaan tes DNA," kata Ferry.

Baca juga: Minta Maaf pada Citra Kirana, Wenny Ariani: Saya Mengerti Sekali Perasaannya

Perkara ini berawal ketika Wenny memasukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam gugatan itu, Wenny menggugat Rezky atas pengakuan dan tanggung jawab terhadap anaknya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang sudah memutuskan tidak mengabulkan gugatan Wenny.

Wenny kemudian melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.

Baca juga: Perdebatan Wenny Ariani dan Rezky Aditya, dari Tes DNA sampai Jual Putus Anak

Alhasil, Pengadilan Tinggi Banten memutuskan bahwa Rezky adalah ayah biologis dari putri Wenny.

Terkait masalah ini, Rezky Adhitya pernah membantah tudingan menghamili Wenny Ariani.

Menurut dia, hubungan dia dan Wenny di masa lalu hanya sebatas rekan bisnis.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi