Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Spirit Bermusik Jerinx Tak Padam Walaupun Dipenjara

Baca di App
Lihat Foto
Antara Foto/Dhemas Reviyanto
Terdakwa I Gede Aryastina atau Jerinx bersiap mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka.
Penulis: Firda Janati
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi I Gede Aryastina atau Jerinx tetap bersemangat dalam bermusik meskipun hari-harinya kini dihabiskan dalam penjara.

Pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan bahwa ia terakhir kali berkomunikasi dengan kliennya pada bulan lalu.

Saat ini Jerinx menjalani hukuman di Lapas Kerobogan Bali agar tidak jauh dari tempat tinggal ibunya.

"Dia kalau di Bali itu mendapatkan tempat atau energilah. Auranya dia kan ada di Bali ya," kata Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Jerinx Akan Bebas Bulan Ini, tetapi Masih Wajib Lapor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sugeng mengatakan, semangat bermusik Jerinx tetap ada bahkan dia mendapat teman yang memiliki hobi sama.

"Terutama dia bisa main musik, karena kan dia sudah membentuk grup band di dalam Lapas waktu kasus pertamanya," tutur Sugeng.

"Jadi spirit bermusiknya lagi tersalurkan," kata Sugeng lagi.

Sugeng membenarkan bahwa Jerinx akan bebas pada akhir Juli setelah mendapat pembebasan bersyarat atas vonis satu tahun penjara.

Baca juga: Nora Alexandra Bicara Kondisi Jerinx SID hingga Sebut Bakal Bebas

Jerinx dihukum dalam perkara pengancaman disertai kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Ia divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca juga: Cara Nora Alexandra Lepas Kangen dengan Jerinx yang Kini Masih Dipenjara

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi