Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Setelah Bebas dari Penjara, Jerinx Berencana Gelar Syukuran

Baca di App
Lihat Foto
Antara Foto/Dhemas Reviyanto
Terdakwa I Gede Aryastina atau Jerinx berpose sebelum mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka.
Penulis: Firda Janati
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi I Gede Aryastina atau dikenal Jerinx berencana menggelar syukuran setelah resmi dinyatakan bebas dari penjara.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, yang mengaku mendapatkan undangan khusus dari kliennya.

"Saya akan ke Bali karena Jerinx juga meminta saya datang ke Bali. Dia mau menjamu saya karena sebagai pengacaranya dia mau membuat syukuranlah nanti saya diundang," kata Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Spirit Bermusik Jerinx Tak Padam Walaupun Dipenjara

Sugeng menjelaskan kliennya bakal bebas dalam waktu dekat usai menjalani masa tahanan atas kasusnya dengan Adam Deni.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Bulan ini (bebas), tanggal 27 atau 28 (Juli) sesuai dengan informasinya begitu," kata Sugeng.

Jerinx mendapat pembebasan bersyarat atas vonis satu tahun penjara. Namun, ia masih harus wajib lapor.

Baca juga: Jerinx Akan Bebas Bulan Ini, tetapi Masih Wajib Lapor

"Sampai selesainya masa tahanan satu tahun itu sampai dia mendapatkan pembebasan penuh," ucap Sugeng.

Jerinx sendiri ditahan atas kasus pengancaman disertai kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Ia divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan kurungan.

Baca juga: Nora Alexandra Bicara Kondisi Jerinx SID hingga Sebut Bakal Bebas

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi