Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Dewi Perssik Tak Minta Nafkah Iddah dan Mut’ah ke Angga Wijaya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Penyanyi dangdut Dewi Perssik pasrah dengan pernikahannya dengan Angga Wijaya setelah mediasi pertama gagal menemukan titik terang.
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkara perceraian Angga Wijaya dan Dewi Perssik masih berproses di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Angga Wijaya yang membuat permohonan talak cerai terhadap Dewi Perssik.

Dalam kasus perceraian ini, Dewi Perssik berhak mendapat nafkah seperti nafkah Iddah dan Mut’ah dari Angga Wijaya. Namun, ternyata hal itu tak masuk dalam permintaan Dewi Perssik.

“Kalau pihak laki-laki yang mengajukan biasanya pihak wanita bisa mengajukan mut'ah iddah, tapi kemarin disampaikan itu tidak dibahas sama sekali," kata salah satu kuasa hukum Dewi Perssik, Wijayono Hadisukrisno di PA Agama Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Sudah Sebulan Dewi Perssik dan Angga Wijaya Tak Saling Komunikasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wijayono mengatakan, Dewi tidak meminta dan menuntut apa pun dari Angga Wijaya.

"Hal-hal tersebut memang menurut hukum ada, cuma Mbak Depe (Dewi Perssik) tidak membicarakan itu, tidak akan meminta apa pun. Itu aja," ucap Wijayono.

Kuasa hukum Dewi Perssik yang lain, Sandy Arifin, mengatakan pihaknya sudah mengupayakan mediasi antara kliennya dengan Angga.

Baca juga: Angga Wijaya Kekeh Bercerai, Dewi Perssik Baru Akan Beri Jawaban 2 Pekan Lagi

“Sudah dilakukan berkali kali mediasi, mencoba menghubungi ketemu, tapi jawabanya sama mereka sudah bulat tidak akan kembali dan sepakat berpisah baik baik,” tutur Sandy.

Dewi Perssik dan Angga Wijaya menikah pada 2017. Dari pernikahan itu, mereka belum dikaruniai momongan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi