Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Iko Uwais dan Rudi Sepakat Damai dalam Kasus Dugaan Pemukulan

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/FACHRI HERMANSYAH/WSJ
Aktor Iko Uwais (kiri) berjalan menuju kendaraan usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, Jumat (17/6/2022). Iko Uwais diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan tindak kekerasan.
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan perseteruan antara Iko Uwais dengan seorang pria bernama Rudi berakhir dengan damai.

Kasus ini menemukan titik terang setelah penyidik mempertemukan mereka berdua di Polres Metro Bekasi pada Senin (11/7/2022) pukul 22.00 WIB.

"Telah dilakukan pertemuan, kurang lebih pukul 22.00 WIB, bertempat di Sat Reskrim Polres Metro Bekasi dalam rangka media atas kasus yang dilaporkan Rudi dengan terlapor Iko Uwais," ucap Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Selain Iko Uwais, Ini Deretan Artis yang Pernah Terlibat Kasus Dugaan Pengeroyokan

"Hasil mediasi semalam ini disepakati oleh dua belah pihak, yaitu menemukan titik temu perdamaian," ujar Zulpan melanjutkan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zulpan menjelaskan, penanganan mediasi terhadap keduanya ini dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Metro Bekasi sesuai dengan Perpol Kapolri tentang Restorative Justice.

Oleh karena itu, kata Zulpan, penyidik Sat Reskrim Polres Metro Bekasi tidak menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Baca juga: Dugaan Pengeroyokan yang Libatkan Iko Uwais Naik ke Penyidikan dan Belum Ada Upaya Damai

"Dengan adanya kesepakatan, kedua belah pihak sepakat mencabut laporannya," tutur Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, Iko Uwais dilaporkan ke Polres Metro Bekasi setelah diduga memukul seorang pria berinisial Rudi.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Baca juga: Penyidik Belum Dapat Tembusan dari Iko Uwais dan Rudi untuk Berdamai

Tidak terima dengan hal tersebut, Iko Uwais melaporkan Rudi dan istrinya ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Iko Uwais menjerat Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan atau Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi