Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Berakhir Damai, Iko Uwais dan Rudi Sepakat Cabut Laporan

Baca di App
Lihat Foto
Joy Andre T
Iko Uwais (kanan) bersama dengan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira usai melakukan pemeriksaan di ruangan Reskrim Polres Kriminal, Jumat (17/6/2022). Pemeriksaan itu dilakukan setelah Iko bersama dengan Firmansyah diduga terlibat aksi pemukulan kepada RD akibat permasalahan perjanjian kerja yang mereka berdua lakukan.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan bahwa artis peran Iko Uwais dan seorang pria bernama Rudi sepakat untuk mencabut laporan masing-masing pihak.

Kesepakatan itu terjadi setelah keduanya memutuskan untuk berdamai.

"Dengan adanya kesepakatan, kedua belah pihak sepakat mencabut laporannya," tutur Zulpan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Selain Iko Uwais, Ini Deretan Artis yang Pernah Terlibat Kasus Dugaan Pengeroyokan

Zulpan menjelaskan, penyidik mempertemukan mereka berdua di Polres Metro Bekasi Kota pada Senin (11/7/2022) pukul 22.00 WIB.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penanganan mediasi terhadap keduanya ini dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Metro Bekasi sesuai dengan Perpol Kapolri tentang Restorative Justice.

"Telah dilakukan pertemuan, kurang lebih pukul 22.00 WIB, bertempat di Sat Reskrim Polres Metro Bekasi dalam rangka media atas kasus yang dilaporkan Rudi dengan terlapor Iko Uwais," ucap Zulpan.

Baca juga: Dugaan Pengeroyokan yang Libatkan Iko Uwais Naik ke Penyidikan dan Belum Ada Upaya Damai

"Hasil mediasi semalam ini disepakati oleh dua belah pihak, yaitu menemukan titik temu perdamaian," ujar Zulpan melanjutkan.

Oleh karena itu, kata Zulpan, penyidik Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota tidak menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Diberitakan sebelumnya, Iko Uwais dilaporkan ke Polres Metro Bekasi setelah diduga memukul seorang pria berinisial Rudi.

Baca juga: Penyidik Belum Dapat Tembusan dari Iko Uwais dan Rudi untuk Berdamai

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Tidak terima dengan hal tersebut, Iko Uwais melaporkan Rudi dan istrinya ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Iko Uwais menjerat Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan atau Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan.

Baca juga: Kembali Diperiksa di Polres Bekasi, Iko Uwais Masih Berstatus Saksi

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi