Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jadi Tersangka di Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra, Ini Kata Nikita Mirzani

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Aktris Nikita Mirzani hadir sebagai saksi pelapor kasus dugaan keterangan palsu yang dilakukan penyanyi Isa Zega di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan terhadap Nikita Mirzani dari Polresta Kota Serang pada 10 Juni 2022.

Menurut SPDP tersebut Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE atas laporan Dito Mahendra.

Saat dikonfirmasi, Nikita Mirzani enggan menanggapi SPDP tersebut.

"Kalian jangan tanya saya, tanya ke Polres Serang Kota, kan dia yang punya urusan, saya enggak tahu menahu. Jadi jangan tanya saya, kalau kalian baca, terus kalian asumsikan sendiri, itu hak kalian," kata Nikita Mirzani saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).

Baca juga: Isa Zega Bantah Sebut Nikita Mirzani Dalang Penganiayaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kalau mau tahu lebih detailnya, tanya sama Polres Serang Kota. Jangan tanya sama saya. Saya ini cuma warga negara aja. Kalau disuruh datang ya datang," lanjutnya.

Ibu tiga anak itu menyebut sama sekali tak mengetahui penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani berasumsi bahwa statusnya hingga kini masih sebagai saksi.

"Kata siapa (tersangka)? Ya tanya ke sana, jangan ke gue. Gue enggak tahu apa-apa," ujar Nikita.

Baca juga: Nikita Mirzani Akui Kehilangan Banyak Pekerjaan gara-gara Tuduhan Dalangi Penganiayaan

"Masih (sebagai saksi). Dari dulu sampai sekarang juga saksi, enggak berubah. Tapi enggak tau deh kalau bisa diubah," lanjutnya.

Nikita Mirzani disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Untuk diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota, Banten, pada 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial.

Baca juga: Nikita Mirzani Datangi Propam, Dicecar 40 Pertanyaan dan Bantah Status Tersangka

Dito merasa dirugikan atas unggahan Insta Story Nikita Mirzani.

Kasus ini kemudian ramai di media sosial saat rumah artis yang kerap disapa Nyai itu didatangi anggota Polresta Serang Kota pada 15 Juni 2022, sekitar pukul 03.00 WIB.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi