Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Polisi Tangkap 3 Tersangka Baru dalam Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan bersama Artis Peran Nirina Zubir saat konferensi pers kasus mafia tanah di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/7/2022).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga tersangka baru kasus mafia tanah keluarga aktris Nirina Zubir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan pengembangan dari persidangan yang sudah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sebelumnya, sudah ada lima terdakwa yang sudah menjalani persidangan kasus mafia tanah tersebut.

Baca juga: Polisi Sebut Tak Ada Keterlibatan Pejabat BPN di Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir

"Penyidik dari Subdit Harda hari ini melakukan pengembangan berdasarkan petunjuk sehingga ditetapkan tiga tersangka baru dan sudah diamankan," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga tersangka baru yang berhasil ditangkap, yakni Moch Syaf Alatas, Ahmad Erlianto Ordiba, dan CITO. Mereka bertiga punya peran yang berbeda-beda.

Moch Syaf Alatas berperan membantu pembiayaan proses balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik No.5774/Srengseng pemegang hak atas nama Vinta Kurniawaty menjadi pemegang hak atas nama Riri Khasmita.

Baca juga: Keluarga Jadi Korban Mafia Tanah, Nirina Zubir Ingatkan Hal Ini

Riri Khasmita merupakan mantan asisten rumah tangga keluarga Nirina. Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah itu.

Lalu, Ahmad Erlianto Ordiba adalah pegawai bank yang berperan membantu pencairan kredit dengan jaminan sertifikat atas nama Riri.

Kemudian, CITO berperan membuat surat kuasa palsu dan membuat laporan polisi kehilangan AJB palsu di Polres Metro Jakarta Utara. Dia pula, kata Zulpan, yang menerima uang pembagian dari tersangka Faridah.

Baca juga: Sidang Mafia Tanah yang Rugikan Keluarga Nirina Zubir, Saksi Berkelit dan Pengakuan Freelancer PPAT

Selain ketiga tersangka yang baru saja ditangkap, pihak kepolisian juga menyebut ada Alexander Putra yang kini masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Alexander berperan membantu pembiayaan proses balik nama sertifikat tanah.

"Berdasarkan petunjuk hasil persidangan, sehingga ditetapkan tiga tersangka baru dan kami sudah amankan. Kemudian, satu orang lagi akan jadi tersangka, tapi masih DPO, inisialnya RAP," tutur Zulpan.

Baca juga: Nirina Zubir: Apakah Wajar Seorang Karyawan Terima Dana dari Nasabah?

Sebelumnya diberitakan, dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina sekitar Rp 17 miliar ini polisi mulanya sudah menetapkan dan menahan lima tersangka.

Mereka adalah Riri Khasmita dan suaminya yang bernama Edrianto, serta notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.

Tak hanya itu, penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina.

Baca juga: Keluarga Nirina Zubir Merasa Ada Keanehan dalam Kesaksian Pegawai Bank soal Kasus Mafia Tanah

Kelima tersangka kemudian menjalani persidangan dan menjadi terdakwa.

Sidang kasus dugaan mafia tanah yang dialami keluarga Nirina Zubir sudah mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, sejak 17 Mei 2022.

Adapun kasus ini bermula ketika mendiang ibunda Nirina, Cut Indria Marzuki, meminta asisten rumah tangga (ART) Riri Khasmita untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) enam aset pada 2015.

Aset tersebut berupa dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah berserta bangunan.

Baca juga: Pengakuan Freelancer PPAT yang Ubah Sertifikat Tanah Milik Keluarga Nirina Zubir

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Riri Khasmita bertemu notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Jakarta Barat, Farida, untuk berkonsultasi soal cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.

Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan kepadanya untuk dilakukan penerbitan akta jual beli (AJB) sehingga kepemilikan tanah atas nama Riri Khasmita dan suaminya Edrianto.

Kemudian, keduanya menjual dan menggadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan pemalsuan dokumen (TPPU), kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi