Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ada 3 Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir, Polisi Pastikan Tak Ada Keterlibatan Pejabat BPN

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan bersama Artis Peran Nirina Zubir saat konferensi pers kasus mafia tanah di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/7/2022).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus mafia tanah keluarga artis Nirina Zubir.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian memastikan tak ada keterlibatan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Dalam hal ini tidak ada keterlibatan pejabat BPN," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Tersangka Baru dalam Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir

Zulpan mengatakan, tiga tersangka baru dalam kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir, yakni Moch Syaf Alatas, Ahmad Erlianto Ordiba, dan CITO.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain tiga tersangka yang baru saja ditangkap, pihak kepolisian juga menyebut ada Alexander Putra yang kini masih dalam pencarian pihak kepolisian.

"Berdasarkan petunjuk hasil persidangan, sehingga ditetapkan tiga tersangka baru dan kami sudah amankan. Kemudian, satu orang lagi akan jadi tersangka, tapi masih DPO, inisialnya RAP," tutur Zulpan.

Baca juga: Keluarga Jadi Korban Mafia Tanah, Nirina Zubir Ingatkan Hal Ini

Sebelumnya diberitakan, dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina sekitar Rp 17 miliar ini polisi mulanya sudah menetapkan dan menahan lima tersangka.

Mereka adalah Riri Khasmita dan suaminya yang bernama Edrianto, serta notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.

Tak hanya itu, penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina.

Baca juga: [POPULER HYPE] Pengakuan di Sidang Mafia Tanah Nirina Zubir | Klarifikasi Keluarga Marshanda

Kelima tersangka kemudian menjalani persidangan dan menjadi terdakwa.

Sidang kasus dugaan mafia tanah yang dialami keluarga Nirina Zubir sudah mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, sejak 17 Mei 2022.

Adapun kasus ini bermula ketika mendiang ibunda Nirina, Cut Indria Marzuki, meminta asisten rumah tangga (ART) Riri Khasmita untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) enam aset pada 2015.

Aset tersebut berupa dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah berserta bangunan.

Baca juga: Nirina Zubir: Apakah Wajar Seorang Karyawan Terima Dana dari Nasabah?

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Riri Khasmita bertemu notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Jakarta Barat, Farida, untuk berkonsultasi soal cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.

Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan kepadanya untuk dilakukan penerbitan akta jual beli (AJB) sehingga kepemilikan tanah atas nama Riri Khasmita dan suaminya Edrianto.

Kemudian, keduanya menjual dan menggadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan pemalsuan dokumen (TPPU), kemudian Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi