Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Rumah Nikita Mirzani Didatangi Polisi Lagi, Masih Terkait Laporan Dito Mahendra

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Aktris Nikita Mirzani hadir sebagai saksi pelapor kasus dugaan keterangan palsu dan pencemaran nama baik ang dilakukan penyanyi Isa Zega di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah artis Nikita Mirzani di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan didatangi belasan petugas kepolisian Polres Serang Kota, Kamis (14/7/2022) siang.

Asisten Nikita, Mail menuturkan pihak polisi datang secara mendadak sejak pukul 11.30 WIB.

"Enggak ngerti, soalnya bilangnya penggeledahan doang, terus udah gitu," kata Mail yang berada di rumah Nikita.

Saat penggeledahan, Nikita sedang tidak berada di rumah karena syuting.

Baca juga: Jadi Tersangka di Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra, Ini Kata Nikita Mirzani

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mail mengatakan pihak polisi menyita barang dari kamar Nikita.

"Udah masuk ke dalam, udah masuk ke kamar Kak Niki," tutur Mail.

Kata Mail, sebuah iPad milik Nikita disita.

"Udah disita sama ibu Polwan yang baik," kata Mail.

Saat ini Nikita belum buka suara dan belum kembali ke rumah.

Baca juga: Nikita Mirzani Datangi Propam, Dicecar 40 Pertanyaan dan Bantah Status Tersangka

Per 10 Juni 2022 Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE atas laporan Dito Mahendra.

Untuk diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota, Banten, pada 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial.

Dito merasa dirugikan atas unggahan Insta Story Nikita Mirzani.

Kasus ini kemudian ramai di media sosial saat rumah artis yang kerap disapa Nyai itu didatangi anggota Polresta Serang Kota pada 15 Juni 2022, sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca juga: Nikita Mirzani Bantah Ada Ajakan Mediasi dari Dito Mahendra

Nikita Mirzani disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi