Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Geledah Rumah Nikita Mirzani, Polisi Cari Alat Bukti Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ADY PRAWIRA RIANDI
Nikita Mirzani saat ditemui di rumahnya di kawasan Petukangan Selatan, Jakarta, Jumat (17/6/2022)
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggeledahan rumah artis Nikita Mirzani pada Kamis (14/7/2022) dilakukan oleh polisi dari Polresta Serang Kota.

Dalam siaran pers, Polresta Serang Kota menyatakan mencari alat bukti kasus yang tengah menjerat Nikita, yakni yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

"Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan guna menemukan alat bukti yang terkait dengan dugaan tindak pindana ITE dan pencemaran nama baik," bunyi isi siaran pers Polresta Serang Kota, Kamis.

Penggeledahan rumah di Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 12.00 WIB itu dipimpin Kasatreskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adi Kusuma.

Baca juga: Nikita Mirzani Tidak Ada di Rumah Saat Polisi Datang Menggeledah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota menyatakan telah mendapatkan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan Pasal 33 KUHAP pada 4 Juli 2022. Lalu sesuai Pasal 38 KUHAP pada 7 Juli 2022.

Saat menggeledah, penyidik melengkapi diri dengan Surat Perintah Penyitaan dan Penggeledahan dan telah ditunjukkan juga kepada penghuni rumah Nikita.

"Dari rangkaian penggeledahan, penyidik menemukan satu unit device iPad merk Apple milik tersangka NM yang kemudian telah dilakukan penyitaan," isi siaran pers poin ketiga.

Alat bukti yang disita oleh penyidik tersebut akan melengkapi alat bukti lainnya yang telah masuk di dalam berkas perkara.

Baca juga: Rumah Nikita Mirzani Didatangi Polisi Lagi, Masih Terkait Laporan Dito Mahendra

Pada saat penggeledahan Nikita tidak berada di lokasi.

Per 10 Juni 2022 Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE atas laporan Dito Mahendra.

Untuk diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota, Banten, pada 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial.

Dito merasa dirugikan atas unggahan Instagram Story Nikita Mirzani.

Baca juga: Babak Baru Perseteruan Indra Tarigan dan Nikita Mirzani

Kasus ini kemudian ramai di media sosial saat rumah artis yang kerap disapa Nyai itu didatangi anggota Polresta Serang Kota pada 15 Juni 2022, sekitar pukul 03.00 WIB.

Nikita Mirzani disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi