JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara pencemaran nama baik Nicholas Sean dengan terdakwa Ayu Thalia kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (14/7/2022).
Sidang hari ini beragenda pemeriksaan dari saksi yang dihadirkan oleh jaksa.
Sidang tersebut dihadiri oleh Ayu Thalia sebagai terdakwa beserta tim kuasa hukumnya. Sementara dari pihak Nicholas Sean hadir kuasa hukumnya, Junanda Wahid.
Baca juga: Sidang Ayu Thalia Kembali Digelar Hari Ini, Jaksa Hadirkan Saksi
"Tadi saksi yang hadir itu karyawan Prestige (showroom mobil), di mana di situ terjadi TKP dugaan penganiayaan Nicholas Sean yang dilaporkan Ayu Thalia," kata Junanda Wahid saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Dalam keterangannya, saksi membenarkan bahwa akun @thata_anma adalah Instagram Ayu Thalia.
Akun tersebut diduga digunakan oleh Ayu Thalia mengunggah beberapa foto luka di badannya yang diklaim merupakan hasil perbuatan Sean.
Adapun kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.
Baca juga: Bantahan Nicholas Sean soal Pergi ke Hotel dan Ayu Thalia Tantang Lihat CCTV
Saat itu, Ayu Thalia mengaku telah dianiaya Nicholas Sean. Dia mengunggah beberapa foto di Instagram Story, yakni lecet kaki kiri dan tulang kering kaki kanan.
Dia mengadakan konferensi pers berkali-kali dan muncul di televisi guna menjelaskan hal yang terjadi pada dirinya akibat perlakuan Nicholas Sean.
Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan.
Sean kemudian melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca juga: Kuasa Hukum Ayu Thalia Sebut Laporan Nicholas Sean soal Pencemaran Nama Baik Tidak Tepat
Pada November 2021, polisi menghentikan penyelidikan terhadap laporan Ayu Thalia karena tidak menemukan unsur pidana.
Sebaliknya laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini diproses di persidangan.
Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.