Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir yang Terus Berkembang, 3 Tersangka Baru dan Kemungkinan Bertambah

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Artis peran Nirina Zubir (kiri) dan kakaknya Fadhlan Karim, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (28/6/2022)..
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus mafia tanah yang dialami keluarga Nirina Zubir terus berkembang.

Terbaru, pihak kepolisian menangkap tiga tersangka baru dalam kasus mafia tanah ini.

Sebelumnya sudah ada lima orang yang ditangkap dalam kasus mafia tanah keluarga Nirina. Bahkan, lima orang tersebut tengah menjalani persidangan.

Baca juga: Nirina Zubir Mengaku Terkejut Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru atas Kasus Mafia Tanah Keluarganya

Polisi membuka kemungkinan tersangka kasus mafia tanah yang dialami keluarga Nirina terus bertambah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com merangkumnya sebagai berikut.

Tiga tersangka baru ditangkap

Polisi mengungkapkan bahwa ada tiga tersangka baru terkait kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir.

Ketiga tersangka baru ini didapat dari pengembangan fakta persidangan.

"Penyidik dari Subdit Harda hari ini melakukan pengembangan berdasarkan petunjuk sehingga ditetapkan tiga tersangka baru dan sudah diamankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/7/2022).

Baca juga: Ada 3 Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir, Polisi Pastikan Tak Ada Keterlibatan Pejabat BPN

Tiga tersangka yang telah ditangkap itu bernama Moch Syaf Alatas, Ahmad Efrilliatio Ordiba, dan Cito. Salah satu tersangkanya diketahui adalah karyawan bank BUMN.

Satu DPO

Selain tiga tersangka baru tersebut, polisi masih mencari Alexander Putra yang terlibat dalam kasus mafia tanah keluarga Nirina.

Alexander dalam kasus ini berperan membantu proses pembiayaan balik nama sertifikat hak milik.

Peran tiga tersangka baru

Zulpan mengatakan, para tersangka itu punya peran yang berbeda-beda.

Moch Syaf Alatas berperan membantu pembiayaan proses balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik No.5774/Srengseng pemegang hak atas nama Vinta Kurniawaty menjadi pemegang hak atas nama Riri Khasmita.

Baca juga: Keluarga Jadi Korban Mafia Tanah, Nirina Zubir Ingatkan Hal Ini

Riri Khasmita merupakan mantan asisten rumah tangga keluarga Nirina. Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah itu.

Lalu, Ahmad Erlianto Ordiba adalah pegawai bank BUMN yang berperan membantu pencairan kredit dengan jaminan sertifikat atas nama Riri.

Kemudian, Cito berperan membuat surat kuasa palsu dan membuat laporan polisi kehilangan AJB palsu di Polres Metro Jakarta Utara. Dia pula, kata Zulpan, yang menerima uang pembagian dari tersangka Faridah.

Nirina terkejut

Mengetahui kabar ada tiga tersangka baru dalam kasus mafia tanah keluarganya, Nirina Zubir pun terkejut.

“Saya sejujurnya terkejut. Jadi semuanya yang sudah bekerja keras dan kami merasa dilindungi dan kami di sini bisa merasa berangkulan,” ujar Nirina.

Nirina meminta masyarakat yang menjadi korban mafia tanah sepertinya untuk segera melapor ke polisi. Sebab ia menilai kasus mafia tanah ini tengah menjadi perhatian khusus polisi.

Baca juga: [POPULER HYPE] Pengakuan di Sidang Mafia Tanah Nirina Zubir | Klarifikasi Keluarga Marshanda

Terakhir, Nirina berharap dengan adanya laporan tersebut, 5 terdakwa maupun 3 tersangka mafia tanah keluarganya bisa mendapat efek jera.

Sebelumnyanya dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina sekitar Rp 17 miliar ini polisi mulanya sudah menetapkan dan menahan lima tersangka.

Mereka adalah Riri Khasmita dan suaminya yang bernama Edrianto, serta notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.

Tak hanya itu, penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina.

Kelima tersangka sudah menjalani persidangan dan menjadi terdakwa.

Sidang kasus dugaan mafia tanah yang dialami keluarga Nirina Zubir sudah mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, sejak 17 Mei 2022.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi