Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Permintaan Banding Amber Heard Ditolak Hakim, Ini Alasannya

Baca di App
Lihat Foto
Instagram (@elsodigitalnet)
Amber Heard di persidangan pencemaran nama baik melawan mantan suaminya, Johnny Depp di pengadilan Virginia, AS.
|
Editor: Rintan Puspita Sari

KOMPAS.com- Permintaan Amber Heard untuk membatalkan persidangan Johnny Depp atas kasus pencemaran nama baik ditolak oleh hakim Penney Azcarate.

Hakim menyatakan bahwa tidak ada penipuan atau kesalahan selama persidangan digelar seperti ditudingkan pihak Amber Heard.

"Tidak ada bukti penipuan atau kesalahan," kata Hakim Penney Azcarate dalam perintah pengadilan.

Dalam perintah pengadilan, Azcarate menolak beberapa mosi pasca-persidangan Heard untuk "alasan yang dinyatakan dalam catatan" tetapi memberikan penjelasan rinci mengapa pengabdian juri bukan alasan untuk pembatalan sidang.

Baca juga: Temukan Kejanggalan, Tim Amber Heard Resmi Ajukan Pembatalan Sidang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panggilan tidak termasuk tanggal lahir, menurut Azcarate, dan juri menulis tanggal lahir mereka pada kuesioner yang memenuhi persyaratan hukum untuk layanan.

Hakim mencatat bahwa kedua belah pihak menanyai panel juri dan menyatakannya dapat diterima.

"Oleh karena itu, proses hukum dijamin dan diberikan," tulis Azcarate.

Azcarate juga menyatakan bahwa tim Heard diberikan daftar juri lima hari sebelum dimulainya persidangan dan memiliki banyak kesempatan untuk mengajukan keberatan selama proses selama berminggu-minggu.

"Juri diperiksa, duduk untuk seluruh juri, berunding, dan mencapai putusan," tulis Azcarate.

"Satu-satunya bukti di depan Pengadilan ini adalah bahwa juri ini dan semua juri mengikuti sumpah mereka, instruksi Pengadilan, dan perintah. Pengadilan ini terikat oleh keputusan juri yang kompeten," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak Amber Heard mengajukan pembatalan persidangan ke Pengadilan Sirkuit Fairfax County, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Akhir Putusan Hakim Usai Johnny Depp dan Amber Heard Gagal Mencapai Penyelesaian

Mereka mengajukan pembatalan dan meminta sidang ulang karena menemukan kejanggalan terhadap salah satu juri yang duduk di persidangan Johnny Depp melawan Amber Heard.

Dokumen itu mengklaim orang yang dipilih sebagai juri berusia 77 tahun pada saat itu, dan memiliki nama belakang dan alamat yang sama dengan orang lain yang berusia 52 tahun.

Tim hukum Heard menuduh bahwa dalam persidangan melawan Depp, juri yang datang sebenarnya orang yang lebih muda, bukan orang yang lebih tua seperti dalam daftar.

Perseteruan Depp dan Heard di pengadilan yang digelar selama kurang lebih enam minggu bermula dari gugatan Depp atas op-ed Amber Heard di Washington Post tahun 2018.

Dalam op-ed tersebut, Amber telah menggambarkan dirinya sebagai figur publik yang mewakili kekerasan dalam rumah tangga, tanpa menyebut nama Depp.

Baca juga: Juri di Persidangan Johnny Depp Muncul, Bongkar Sikap Amber Heard yang Buat Tak Nyaman

Perseteruan semakin panjang setelah Heard menggugat balik Depp setelah mantan pengacara Depp, Adam Waldman, menyebut tuduhannya sebagai tipuan.

Setelah enam minggu kesaksian yang intens di Pengadilan Sirkuit Fairfax County, tujuh orang juri pada 1 Juni menemukan bahwa Heard, pada kenyataannya, mencemarkan nama baik Depp dengan pendapat tersebut.

Atas keputusan yang telah ditetapkan pada 24 Juni 2022 itu, Amber diwajibkan membayar Depp sebesar 15 juta dolar AS yang kemudian dikurangi menjadi 10 juta dolar (Rp 150 miliar) sesuai hukum yang membatasi ganti rugi di Virginia.

Sementara Depp diwajibkan membayar ganti rugi pada Heard sebesar 2 juta dolar AS (Rp 30 miliar) setelah juri menemukan bahwa Waldman telah mencemarkan nama baik Heard, salah satu dari tiga poin yang dibuat dalam gugatan baliknya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi