Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Eks Sopir Nindy Ayunda Mengaku Diancam Cabut Laporan Penyekapan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Eks sopir Nindy Ayunda, Sulaiman (kanan) beserta istri, Rini Diana, terlihat didampingi oleh kuasa hukum mereka, Fahmi Bachmid (tengah). Keduanya berada di Polres Metro Jakarta Selatan usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan kejahatan terhadap kemerdekaan orang dengan terlapor Nindy Ayunda.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks sopir Nindy Ayunda, Sulaiman, mengaku dihampiri beberapa orang di kediamannya, pada Jumat (15/7/2022).

Kuasa hukum Sulaiman, Fahmi Bachmid, mengatakan bahwa beberapa orang tersebut diduga dari pihak Nindy Ayunda.

Sebagai informasi, istri Sulaiman, Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah suaminya mengalami dugaan penyekapan dari penyanyi tersebut.

Baca juga: Perkembangan Kasus Dugaan Penyekapan, Nindy Ayunda dan Dito Mahendra Bakal Diperiksa

"Benar (diduga didatangi beberapa dari pihak Nindy Ayunda). Saya sudah sempat ke Pak RT tadi," ucap Fahmi Bachmid saat dihubungi wartawan, Jumat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahmi mengeklaim telah memiliki bukti kedatangan beberapa orang tersebut.

Ia pun mengungkapkan maksud kedatangan beberapa orang tersebut.

"Tadi, (yang diduga pihak Nindy Ayunda) macam-macamlah. Salah satunya suruh cabut (laporan)," kata Fahmi.

Baca juga: Nindy Ayunda Akan Diperiksa atas Kasus Dugaan Penyekapan Eks Sopir pada 15 Juli 2022

Hingga saat ini, Fahmi mengatakan, Sulaiman diungsikan di suatu tempat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.

Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, menjadi korban dugaan penyekapan oleh Nindy Ayunda.

Baca juga: Dito Mahendra Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus Dugaan Penyekapan Eks Sopir Nindy Ayunda

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Sementara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan itu.

Laporan itu menyebutkan pada 11 Februari 2021 Sulaiman, yang matanya ditutup kain hitam, dipukul hingga ditendang pelaku.

Baca juga: Polisi Sebut Nindy Ayunda Sekali Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Dugaan Penyekapan

"(Menggunakan) Dengan tangan saja, tangan kosong. Pakai alat (juga), enggak tahu alat apa. Karena, posisi saya kan, mata ditutup," ucap Sulaiman usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (5/7/2022).

Dia mengaku tidak mengetahui pelaku pemukulan pada saat itu karena matanya tertutup kain hitam.

Pada akhirnya dia mengetahui identitas pelaku dari orang lain yang berada di ruangan sama dan matanya tidak ditutup.

Baca juga: Apa Kasus yang Sedang Dihadapi Nindy Ayunda?

Sebagai informasi, orang yang mengetahui ini, kata kuasa hukum Sulaiman, Fahmi Bachmid, bakal menjadi saksi dari kasus tersebut karena juga merupakan korban dari pelaku yang sama.

Masih dalam kesempatan yang sama, Fahmi mengungkapkan bahwa penyekapan tersebut terjadi selama 30 hari.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi